Rabu, 03 April 2013

PENILAIAN KUA TELADAN HARI INI

Kotobaru, Solok (4/4/2013)
Tim penilai Kepala KUA Teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 melakukan penilaian bergilir selama bulan April 2013 ini. Untuk Kabupaten Solok mendapat giliran hari ini Kamis, 4 April 2013 pukul 14:00 WIB bertempat di KUA Kecamatan Bukit Sundi. Segala persiapan guna menerima tim penilai telah rampung jauh-jauh hari. Segala bahan yang dibutuhkan telah di persiapkan dengan matang "ujar Kakan Kemenag Kab.Solok H. Kardinal N  disela kegiatannya meninjau lokasi penilaian.

Tahun 2012 yang lalu, KUA Kec. Kubung Kabupaten Solok mewakili Provinsi Sumatera Barat tingkat Nasional dan meraih rangking 9 Nasional. Harapan terbesar H. Kardinal N, KUA Kec. Bukit Sundi dapat kembali mewakili tingkat Nasional.

Menyoal RUU KUHP Pasal Pidana “Kumpul Kebo”

PDFCetakEmail
Oleh: Jamaluddin M. Marky
Kasi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah
Pendahuluan
Akhir-akhir ini, pemberitaan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ramai diberitakan. Terutama, tentang pasal hukuman “kumpul kebo” (melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Masalah ini berkaitan langung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Terutama di kota-kota metropolis yang telah mengalami pergeseran budaya. Misalnya, budaya gotong royong dan kebersamaan sudah berganti menjadi budaya individualistis dan materialistis. Masyarakat seperti ini, biasanya tidak mengenal dengan tetangga sebelah kanan atau kirinya. Tidak peduli apakah tetangga sebelah kanan atau kirinya hidup dalam kesusahan atau kesenangan, kenyang atau kelaparan, sakit atau sehat, dan terganggu atau tidak dengan tingkah polanya, baginya hanya ada satu kata; masa bodoh, peduli amat, elu-elu, gue-gue, emang elu siapa gue? Nah, di masyarakat yang seperti ini “kumpul kebo” itu biasa saja, tidak masalah lagi, terserah situ mau “kumpul kebo” kek, mau kumpul sapi kek, atau kumpul apalah.. its up to you.

Kesepakatan Menuju Penyatuan Kalender Hijriyah

PDFCetakEmail
Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag

Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia,

Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag RI.


Sampai detik sekarang ini, penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia belum beranjak dari perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah terutama awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah. Begitu pula yang terjadi di negara-negara yang tergabung dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), walaupun di negara Indonesia lebih mencolok bahkan terkesan lebih nampak seringkali muncul perbedaannya. Bahkan pasca reformasi 1997, di Indonesia nampak makin banyak muncul komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan Pemerintah Indonesia.[1] Selain di negara Indonesia walau ada komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan Pemerintahannya, namun tidak seramai di Indonesia. Walaupun upaya untuk unifikasi atau penyatuan penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia dan juga di negara MABIMS telah lama dipancangkan.

KUA Diwajibkan Menerapkan Layanan Online Administrasi Nikah (e-Nikah)

PDFCetakEmail
Jakarta, bimasislam-- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).