Rabu, 03 April 2013

Menyoal RUU KUHP Pasal Pidana “Kumpul Kebo”

PDFCetakEmail
Oleh: Jamaluddin M. Marky
Kasi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah
Pendahuluan
Akhir-akhir ini, pemberitaan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ramai diberitakan. Terutama, tentang pasal hukuman “kumpul kebo” (melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Masalah ini berkaitan langung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Terutama di kota-kota metropolis yang telah mengalami pergeseran budaya. Misalnya, budaya gotong royong dan kebersamaan sudah berganti menjadi budaya individualistis dan materialistis. Masyarakat seperti ini, biasanya tidak mengenal dengan tetangga sebelah kanan atau kirinya. Tidak peduli apakah tetangga sebelah kanan atau kirinya hidup dalam kesusahan atau kesenangan, kenyang atau kelaparan, sakit atau sehat, dan terganggu atau tidak dengan tingkah polanya, baginya hanya ada satu kata; masa bodoh, peduli amat, elu-elu, gue-gue, emang elu siapa gue? Nah, di masyarakat yang seperti ini “kumpul kebo” itu biasa saja, tidak masalah lagi, terserah situ mau “kumpul kebo” kek, mau kumpul sapi kek, atau kumpul apalah.. its up to you.

Di samping pergeseran budaya gotong royong dan kebersamaan, masyarakat kota yang metropolis itu juga mengalami pergeseran budaya religius, budaya religius sudah berganti dengan budaya yang non-religius. Masyarakatnya sudah tidak peduli lagi dengan nilai-nilai moral dan agama. Semua serba boleh dan semua serba dibiarkan, asal merasa enjoy dan tidak mengganggu privacy dan kesenangan orang lain, silahkan saja. Di lingkungan dan masyarakat yang seperti ini, sebuah surga bagi mereka yang gemar melakukan “kumpul kebo”. makin tidak ada yang peduli, makin enjoy mereka menjalani kehidupan yang mirip suami-istri itu.
Kondisi yang semacam ini kini tampaknya bukan menjadi monopoli kota-kota besar saja. Daerah pedesaan yang terpencil pun kini sudah mulai terjangkit virus yang sama, dengan kemajuan teknologi informasi, baik melalui televisi, radio, surat kabar, internet maupun media-media massa lainnya, daerah-daerah terpencil pun perlahan-lahan juga mulai merangkak maju dan mengalami pengaruh budaya, tidak terkecuali pula budaya-budaya yang cenderung negatif seperti “kumpul kebo” tadi.
Alhasil, praktek “kumpul kebo” pun mudah ditemui dimana-mana. bukan cuma di kota, melainkan juga sampai di pelosok desa. Hal itu dilakukan biasanya dengan dalih ingin mengenal pasangan secara lebih baik, “kumpul kebo” dianggap sebagai sarana yang tepat untuk melatih diri sebelum mengarungi kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya. Dengan tinggal bersama satu atap meski tanpa ikatan yang sah, dan dengan dalih bisa saling mengenal lebih dalam tentang sifat, kebiasaan, dan karakter pasangan. hal ini menurut sebagian orang perlu dilakukan agar jika berumah tangga kelak, bisa menghindari perselisihan yang mengarah pada perceraian. Dengan alasan tidak ingin terjebak dalam budaya kawin-cerai seperti yang marak juga terjadi ditengah masyarakat. Timbul pertanyaan, Untuk apa menikah kalau hanya akan berakhir dengan perceraian? Nah, apakah “kumpul kebo” merupakan jalan yang terbaik untuk menghindari hal itu?
Pengertian “Kumpul Kebo”
“Kumpul kebo” dalam bahasa Belanda disebut “Samenleven” dan dalam bahasa trendinya adalah “Living Together” tetapi, yang dimaksud adalah “kumpul kebo”. Istilah “kumpul kebo” berasal dari masyarakat Jawa tradisional (generasi tua). Secara gamblangnya pasangan yang belum menikah, tapi sudah tinggal di bawah satu atap. Perilakunya itu dianggap sama seperti kebo. Entah kenapa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan itu dibilang sebagai “kumpul kebo”. Tapi konon secara anekdotal, kebo atau kerbau dianggap binatang yang kerap bersikap semau-maunya sendiri, jadi hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dianggap sebagai cermin perilaku semau-maunya sendiri. Atau menurut para pengamat kebo, mereka sangat jarang melihat kebo jantan dan betina berhubungan seks, yang mereka lihat hanya mesra-mesraan saja dan tahu-tahu si betina, bunting serta kemudian melahirkan anak. Nah, ini yang mungkin disamakan dengan para pelaku kumpul kebo, di depan publik hanya bermesraan layaknya orang pacaran akan tetapi tahu-tahu hamil dan punya anak.
Sejarah lain tentang “kumpul kebo” konon ditemukan di Eropa, dimana perkawinan pada saat itu dipandang sebagai jalan untuk meneruskan keturunan. Mereka yang menikah dan tidak punya anak dianggap mempunyai aib, perkawinannya gagal. Maka sebelum memutuskan untuk menikah, laki-laki melakukan uji coba pada perempuan, bisa hamil atau tidak, kalau bisa barulah dinikahi secara resmi. Maaf ini seperti test drive dalam dunia otomotif, coba dulu kalau cocok baru beli. Tidak adil memang, toh penyebab tidak bisa punya keturunan bukan karena perempuan yang ‘gabuk’ (mandul) melainkan bisa juga karena laki-lakinya steril, alias sel spermanya lemah.
Atau dalam situasi lain, “kumpul kebo” dilakukan karena tidak tahan, sudah ingin cepat-cepat menikah, tetapi situasi dan kondisi tidak mengijinkan, umpamanya sekolah/kuliah belum selesai, orang tua tidak mengijinkan, belum punya pekerjaan, usia masih terlalu muda, tetapi di lain pihak dorongan kebutuhan biologis atau naluri seks selalu mendapat rangsangan dan godaan dari luar. Inilah penyebab utama, kesukaran, problem dan godaan yang makin serius bagi orang-orang muda, sehingga akhirnya kaum remaja berjatuhan, tak tahan godaan untuk melakukan hubungan bebas atau pun “kumpul kebo”.
Bagaimana tanggapan Islam terhadap kasus “kumpul kebo” ini? Bolehkah “kumpul kebo”, Apakah ini juga menyangkut masalah dosa?
Pandangan Islam
Di dalam Islam, kita mengenal dharuriyah khamsah (5 hal primer yang harus dipenuhi) yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab dan menjaga harta. Kelima hal tersebut wajib terpenuhi dalam kehidupan seorang manusia. Perhatian yang diberikan Islam terhadap penjagaan tersebut sangatlah besar. Dalam kasus menjaga harta yang sifat keduniawiannya lebih kentara, menurut sebagian ulama fikih membenarkan seorang musafir untuk ber-tayammum (bersuci dengan menggunakan debu) jika memang tidak bisa mencari air dan khawatir barang bawaannya akan hilang. Hal ini menunjukkan kesakralan ajaran Islam yang humanis dan selalu memperhatikan kemaslahatan bagi manusia.
Ibn ‘Urfah menyebutkan bahwa dalam setiap pensyariatan uqubat (sanksi) Allah SWT selalu menyesuaikan dengan kadar perbuatan yang dilakukan. Untuk menjaga jiwa, Allah mensyariatkan qishash, untuk menjaga harta Allah mensyariatkan potong tangan, untuk menjaga akal, Allah mensyariatkan cambuk bagi peminum khamar dan untuk menjaga nasab (keturunan) Allah mensyariatkan cambuk dan rajam khusus bagi penzina yang sudah pernah menikah (muhshan). (Bidayat Al-Mujtahid, II/394).
Setelah berkembangnya Islam dan meluasnya pengaruh Islam ke negara-negara baru, timbul permasalahan baru di kalangan umat Islam, termasuk di antaranya istilah-istilah yang dulunya sudah baku. Hal ini dapat timbul dikarenakan terpecahnya umat Islam menjadi syu’bah (golongan kecil) dan perubahan tatanan kenegaraan termasuk dalam aspek hukum pidana dan perdata.
Peristilahan zina di dalam kamus hukum Islam dan hukum positif (konvensional) sendiri sangat berbeda jauh. Jika di dalam aturan Islam, zina itu diartikan semua jenis hubungan badan di luar hukum Islam (akad) sementara di dalam beberapa undang-undang modern, makna zina dikhususkan kepada hubungan selingkuhan bagi suami isteri atau yang bersifat pemaksaan, jika dilakukan secara suka sama suka maka tidak termasuk dalam kategori zina. (Tasyri’ Al-Jinaai fi Al-Islam, I/305)
Menjaga nasab dalam Islam adalah hal yang sangat urgen. Tidak mengherankan jika dalam satu hadis Rasul menganjurkan agar seorang laki-laki jika ingin menikah maka hendaknya memilih calon yang baik nasab (keturunannya). Sebagaimana pula diakui dalam ilmu kedokteran/psikologi, bahwa seorang anak sedikit tidaknya akan terpengaruh dengan sifat bawaan dari orang tuanya. Walaupun kebaikan atau kejahatan orang tua tidak sepenuhnya membawa pengaruh terhadap anak. Fungsi dari menjaga nasab adalah terhindarnya manusia dari berbagai kemunkaran. Seperti dalam hal nikah, jika zina terus menyebar maka sangat ditakutkan akan terjadi pernikahan antara satu darah yang secara tendensus telah dilarang di dalam fikih Islam. Menjaga nasab juga menjadi dasar keharmonisan keluarga agar terlepas dari segala persengketaan dan fitnah yang timbul. Semua hal tersebut akan membawa kepada kekacauan persatuan umat yang sangat ditekankan di dalam Islam.
Selain penyakit individu seperti HIV yang akan menyebar, zina juga menyebabkan terjadinya penyakit  sosial yang lebih parah. Hilangnya rasa kemanusian dengan melakukan aborsi akibat hamil di luar nikah, dekadensi  moral yang berujung kepada kehancuran peradaban umat manusia. Semua ini bermula ketika syahwat badan manusia tidak disalurkan secara benar, padahal untuk mencukupi kebutuhan syahwat manusia dengan segala kenikmatan duniawi, Allah telah mensyariatkan nikah,dalam kenikmatan tubuh, Allah tetap juga melimpahkan pahala asal dilakukan dengan cara yang syar’i.
Al-Qur’an Berbicara Masalah Cara Pandang dalam Islam
Demi menjaga kesucian seks, telah lama al-Qur’an kepada pria dan wanita agar berhati-hati dalam cara pandang-memandang yang bisa menuju ke perbuatan zina. Peringatan tersebut termaktub dalam surat al-Nur ayat 30-31 yang artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.........” (QS. Al-Nur; 30-31)
Dalam tafsir ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan dari perkara-perkara yang haram diihat. Janganlah melihat kecuali kepada hal-hal yang dibolehkan untuk dilihat dan hendaklah mereka menahan pandangan dari perkara-perkara yang haram untuk dilihat, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari & Muslim). Berlebihan memandang dengan mata menimbulkan anggapan indah apa yang dipandang dan bertautnya hati yang memandang kepadanya. Selanjutnya terlahirlah berbagai kerusakan dan bencana dalam hatinya. Diantaranya : Pertama, pandangan adalah anak panah beracun diantara anak panah iblis, barangsiapa menundukkan pandangannya karena Allah SWT, Dia akan berikan kepadanya kenikmatan dan kedamaian dalam hatinya yang ia rasakan sampai bertemu dengan-Nya. Kedua, masuknya setan ketika seseorang memandang. Sesungguhnya masuknya setan lewat jalan ini melebihi kecepatan aliran udara ke ruangan hampa. Setan akan menjadikan wujud yang dipandang seakan-akan indah, menjadikannya sebagai berhala tautan hati. Kemudian mengobral janji dan angan-angan. Lalu, ia nyalakan api syahwat dan ia lemparkan kayu bakar maksiat. Seseorang tidak mungkin melakukannya tanpa adanya gambaran wujud yang dipandangnya. Ketiga, pandangan menyibukkan hati, menjadikannya lupa akan hal-hal yang bermanfaat baginya, dan menjadi penghalang antara keduanya. Akhirnya, urusannya pun menjadi kacau, ia selalu lalai dan mengikuti hawa nafsunya. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu taat kepada orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari dzikir kepada Kami dan mengikuti hawa nafsunya serta urusannya kacau- balau.? (Q.S.Al-Kahfi: 28)
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para pasangan tanpa ikatan dalam ikatan maut yang dikenal dengan “kumpul kebo”. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32).
Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu “kumpul kebo”? Rasulullah Saw, bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.”(HR. Bukhari & Muslim).
Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang “kumpul kebo” adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berkumpul dalam satu atap ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah orang yang berdua-duaan berlainan jenis dalam satu rumah, senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan lawan jenisnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Iblis pun bergembira atas keberhasilan usahanya.
Penelitian dan Respon Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Neng Zubaedah di Jakarta dan Banten, ternyata sangat mengejutkan. Di Jakarta, 31,7% pernah terjadi “kumpul kebo”, sedangkan Banten 20,6 %. Responden ditanya, apakah “kumpul kebo” perlu diundangkan? Sebagaian responden menjawab, 62% menjawab perlu. Adapun sanksi hukumannya, responden menjawab, perlu hukum Islam dalam memberi sanksi kepada pelaku “kumpul kebo”. Bahkan, 31% responden menyatakan “kumpul kebo” perlu diatur dalam KUHP yang mana hukumannya diperberat dari yang sudah ada, minimal 3 tahun dan  maksimal 12 tahun penjara dan membayar denda. Dari 360 sampel (masing-masing 142 sampel di Jakarta dan 218 di Banten), 63% responden menyatakan setuju “kumpul kebo” diundangkan.
Neng Zubaidah yang pro terhadap RUU Kumpul Kebo ini mengatakan, kumpul kebo harus diatur dalam UU. Ketika ditanya apakah kumpul kebo termasuk HAM? Ia mengatakan, HAM itu tidak berarti harus melawan HAM yang lainnya. Itulah sebabnya perlu ada pembatasan melalui UU yang mengaturnya. Tentu UU yang melarang kumpul kebo didasarkan pada pertimbangan moral, dan nilai-nilai agama. (www.voa-islam.com)
Sebenarnya, memasukkannya ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangatlah terlambat, tetapi bukan berarti akan sia-sia. Jika rancangan ini telah disahkan menjadi undang-undang, sedikit banyak pasti akan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, terlebih jika undang-undang ini dijalankan dengan tegas. Akan tetapi, jika undang-undang ini tidak dijalankan dengan tegas, tidak akan ada ubahnya seperti tidak ada peraturan.
Namun, jika dilihat Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif, yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.” Itu tidak cukup tegas untuk mengurangi tindak pidana sejenis “kumpul kebo” ini. Hukum terasa sangat murah bagi orang-orang yang memiliki kekayaan berlimpah. Mereka tidak akan takut untuk melakukannya lagi. Undang-undang haruslah memberatkan karena hakikatnya hukum itu bersifat memaksa. (tulisan Muhammad Hatta dalam Republika Online, Rabu, 15 Jumadil Awwal 1434 / 27 Maret 2013)
Penutup
Betapa Islam sudah mengatur pola dan cara memandang seseorang kepada wanita yang bukan muhrimnya, bahkan kita diperintahkan untuk menundukkan kepala atau mengarahkan pandangan ke tempat lain, melakukan hal demikian saja sudah dianggap melakukan hal yang mendekati perzinahan, apalagi tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan: “kumpul kebo”. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa “kumpul kebo” pun adalah perzinahan. Karena tidak mungkin dua orang yang berlainan jenis tinggal dalam satu atap, tanpa melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Apapun alasannya, “kumpul kebo” tidak dibenarkan oleh Al-Qur’an.
Oleh karena itu, usulan pemidanaan pelaku “kumpul kebo” dalam RUU KUHP harus didukung penuh. Agama mana pun tidak memperbolehkan praktek perzinahan. Perbuatan “kumpul kebo” dianggap sebagai perzinahan karena tidak ada ikatan perkawinan, meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka. Bahkan dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan “kumpul kebo” tidak jelas siapa keturunannya. Di samping itu juga, usulan pemidanaan pelaku “kumpul kebo” dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa, sementara KUHP yang berlaku sekarang tidak mengkriminalisasi “kumpul kebo”karena berasal dari Belanda. (Wallahu a’lam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar