Oleh: Jamaluddin M. Marky
Kasi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah
Pendahuluan
Akhir-akhir
ini, pemberitaan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, ramai diberitakan. Terutama, tentang pasal hukuman “kumpul
kebo” (melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan).
Masalah ini berkaitan langung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat
Indonesia. Terutama di kota-kota metropolis yang telah mengalami
pergeseran budaya. Misalnya, budaya gotong royong dan kebersamaan sudah
berganti menjadi budaya individualistis dan materialistis. Masyarakat
seperti ini, biasanya tidak mengenal dengan tetangga sebelah kanan atau
kirinya. Tidak peduli apakah tetangga sebelah kanan atau kirinya hidup
dalam kesusahan atau kesenangan, kenyang atau kelaparan, sakit atau
sehat, dan terganggu atau tidak dengan tingkah polanya, baginya hanya
ada satu kata; masa bodoh, peduli amat, elu-elu, gue-gue, emang elu siapa gue? Nah, di masyarakat yang seperti ini “kumpul kebo” itu biasa saja, tidak masalah lagi, terserah situ mau “kumpul kebo” kek, mau kumpul sapi kek, atau kumpul apalah.. its up to you.
Di
samping pergeseran budaya gotong royong dan kebersamaan, masyarakat kota
yang metropolis itu juga mengalami pergeseran budaya religius, budaya
religius sudah berganti dengan budaya yang non-religius. Masyarakatnya
sudah tidak peduli lagi dengan nilai-nilai moral dan agama. Semua serba
boleh dan semua serba dibiarkan, asal merasa enjoy dan tidak mengganggu privacy
dan kesenangan orang lain, silahkan saja. Di lingkungan dan masyarakat
yang seperti ini, sebuah surga bagi mereka yang gemar melakukan “kumpul
kebo”. makin tidak ada yang peduli, makin enjoy mereka menjalani kehidupan yang mirip suami-istri itu.
Kondisi
yang semacam ini kini tampaknya bukan menjadi monopoli kota-kota besar
saja. Daerah pedesaan yang terpencil pun kini sudah mulai terjangkit
virus yang sama, dengan kemajuan teknologi informasi, baik melalui
televisi, radio, surat kabar, internet maupun media-media massa lainnya,
daerah-daerah terpencil pun perlahan-lahan juga mulai merangkak maju
dan mengalami pengaruh budaya, tidak terkecuali pula budaya-budaya yang
cenderung negatif seperti “kumpul kebo” tadi.
Alhasil,
praktek “kumpul kebo” pun mudah ditemui dimana-mana. bukan cuma di
kota, melainkan juga sampai di pelosok desa. Hal itu dilakukan biasanya
dengan dalih ingin mengenal pasangan secara lebih baik, “kumpul kebo”
dianggap sebagai sarana yang tepat untuk melatih diri sebelum mengarungi
kehidupan rumah tangga yang sesungguhnya. Dengan tinggal bersama satu
atap meski tanpa ikatan yang sah, dan dengan dalih bisa saling mengenal
lebih dalam tentang sifat, kebiasaan, dan karakter pasangan. hal ini
menurut sebagian orang perlu dilakukan agar jika berumah tangga kelak,
bisa menghindari perselisihan yang mengarah pada perceraian. Dengan
alasan tidak ingin terjebak dalam budaya kawin-cerai seperti yang marak
juga terjadi ditengah masyarakat. Timbul pertanyaan, Untuk apa menikah
kalau hanya akan berakhir dengan perceraian? Nah, apakah “kumpul kebo” merupakan jalan yang terbaik untuk menghindari hal itu?
Pengertian “Kumpul Kebo”
“Kumpul kebo” dalam bahasa Belanda disebut “Samenleven” dan dalam bahasa trendinya adalah “Living Together”
tetapi, yang dimaksud adalah “kumpul kebo”. Istilah “kumpul kebo”
berasal dari masyarakat Jawa tradisional (generasi tua). Secara
gamblangnya pasangan yang belum menikah, tapi sudah tinggal di bawah
satu atap. Perilakunya itu dianggap sama seperti kebo. Entah kenapa
hidup bersama tanpa ikatan perkawinan itu dibilang sebagai “kumpul
kebo”. Tapi konon secara anekdotal, kebo atau kerbau dianggap binatang
yang kerap bersikap semau-maunya sendiri, jadi hidup bersama tanpa
ikatan perkawinan dianggap sebagai cermin perilaku semau-maunya sendiri.
Atau menurut para pengamat kebo, mereka sangat jarang melihat kebo
jantan dan betina berhubungan seks, yang mereka lihat hanya
mesra-mesraan saja dan tahu-tahu si betina, bunting serta kemudian
melahirkan anak. Nah, ini yang mungkin disamakan dengan para
pelaku kumpul kebo, di depan publik hanya bermesraan layaknya orang
pacaran akan tetapi tahu-tahu hamil dan punya anak.
Sejarah
lain tentang “kumpul kebo” konon ditemukan di Eropa, dimana perkawinan
pada saat itu dipandang sebagai jalan untuk meneruskan keturunan. Mereka
yang menikah dan tidak punya anak dianggap mempunyai aib, perkawinannya
gagal. Maka sebelum memutuskan untuk menikah, laki-laki melakukan uji
coba pada perempuan, bisa hamil atau tidak, kalau bisa barulah dinikahi
secara resmi. Maaf ini seperti test drive dalam dunia otomotif,
coba dulu kalau cocok baru beli. Tidak adil memang, toh penyebab tidak
bisa punya keturunan bukan karena perempuan yang ‘gabuk’ (mandul) melainkan bisa juga karena laki-lakinya steril, alias sel spermanya lemah.
Atau
dalam situasi lain, “kumpul kebo” dilakukan karena tidak tahan, sudah
ingin cepat-cepat menikah, tetapi situasi dan kondisi tidak mengijinkan,
umpamanya sekolah/kuliah belum selesai, orang tua tidak mengijinkan,
belum punya pekerjaan, usia masih terlalu muda, tetapi di lain pihak
dorongan kebutuhan biologis atau naluri seks selalu mendapat rangsangan
dan godaan dari luar. Inilah penyebab utama, kesukaran, problem dan
godaan yang makin serius bagi orang-orang muda, sehingga akhirnya kaum
remaja berjatuhan, tak tahan godaan untuk melakukan hubungan bebas atau
pun “kumpul kebo”.
Bagaimana tanggapan Islam terhadap kasus “kumpul kebo” ini? Bolehkah “kumpul kebo”, Apakah ini juga menyangkut masalah dosa?
Pandangan Islam
Di dalam Islam, kita mengenal dharuriyah khamsah
(5 hal primer yang harus dipenuhi) yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa,
menjaga akal, menjaga nasab dan menjaga harta. Kelima hal tersebut wajib
terpenuhi dalam kehidupan seorang manusia. Perhatian yang diberikan
Islam terhadap penjagaan tersebut sangatlah besar. Dalam kasus menjaga
harta yang sifat keduniawiannya lebih kentara, menurut sebagian ulama
fikih membenarkan seorang musafir untuk ber-tayammum (bersuci
dengan menggunakan debu) jika memang tidak bisa mencari air dan khawatir
barang bawaannya akan hilang. Hal ini menunjukkan kesakralan ajaran
Islam yang humanis dan selalu memperhatikan kemaslahatan bagi manusia.
Ibn ‘Urfah menyebutkan bahwa dalam setiap pensyariatan uqubat (sanksi) Allah SWT selalu menyesuaikan dengan kadar perbuatan yang dilakukan. Untuk menjaga jiwa, Allah mensyariatkan qishash,
untuk menjaga harta Allah mensyariatkan potong tangan, untuk menjaga
akal, Allah mensyariatkan cambuk bagi peminum khamar dan untuk menjaga
nasab (keturunan) Allah mensyariatkan cambuk dan rajam khusus bagi
penzina yang sudah pernah menikah (muhshan). (Bidayat Al-Mujtahid, II/394).
Setelah
berkembangnya Islam dan meluasnya pengaruh Islam ke negara-negara baru,
timbul permasalahan baru di kalangan umat Islam, termasuk di antaranya
istilah-istilah yang dulunya sudah baku. Hal ini dapat timbul
dikarenakan terpecahnya umat Islam menjadi syu’bah (golongan kecil) dan perubahan tatanan kenegaraan termasuk dalam aspek hukum pidana dan perdata.
Peristilahan
zina di dalam kamus hukum Islam dan hukum positif (konvensional)
sendiri sangat berbeda jauh. Jika di dalam aturan Islam, zina itu
diartikan semua jenis hubungan badan di luar hukum Islam (akad)
sementara di dalam beberapa undang-undang modern, makna zina
dikhususkan kepada hubungan selingkuhan bagi suami isteri atau yang
bersifat pemaksaan, jika dilakukan secara suka sama suka maka tidak
termasuk dalam kategori zina. (Tasyri’ Al-Jinaai fi Al-Islam, I/305)
Menjaga
nasab dalam Islam adalah hal yang sangat urgen. Tidak mengherankan jika
dalam satu hadis Rasul menganjurkan agar seorang laki-laki jika ingin
menikah maka hendaknya memilih calon yang baik nasab (keturunannya).
Sebagaimana pula diakui dalam ilmu kedokteran/psikologi, bahwa seorang
anak sedikit tidaknya akan terpengaruh dengan sifat bawaan dari orang
tuanya. Walaupun kebaikan atau kejahatan orang tua tidak sepenuhnya
membawa pengaruh terhadap anak. Fungsi dari menjaga nasab adalah
terhindarnya manusia dari berbagai kemunkaran. Seperti dalam hal nikah,
jika zina terus menyebar maka sangat ditakutkan akan terjadi pernikahan
antara satu darah yang secara tendensus telah dilarang di dalam fikih
Islam. Menjaga nasab juga menjadi dasar keharmonisan keluarga agar
terlepas dari segala persengketaan dan fitnah yang timbul. Semua hal
tersebut akan membawa kepada kekacauan persatuan umat yang sangat
ditekankan di dalam Islam.
Selain
penyakit individu seperti HIV yang akan menyebar, zina juga menyebabkan
terjadinya penyakit sosial yang lebih parah. Hilangnya rasa kemanusian
dengan melakukan aborsi akibat hamil di luar nikah, dekadensi moral
yang berujung kepada kehancuran peradaban umat manusia. Semua ini
bermula ketika syahwat badan manusia tidak disalurkan secara benar,
padahal untuk mencukupi kebutuhan syahwat manusia dengan segala
kenikmatan duniawi, Allah telah mensyariatkan nikah,dalam kenikmatan
tubuh, Allah tetap juga melimpahkan pahala asal dilakukan dengan cara
yang syar’i.
Al-Qur’an Berbicara Masalah Cara Pandang dalam Islam
Demi
menjaga kesucian seks, telah lama al-Qur’an kepada pria dan wanita agar
berhati-hati dalam cara pandang-memandang yang bisa menuju ke perbuatan
zina. Peringatan tersebut termaktub dalam surat al-Nur ayat 30-31 yang
artinya:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya.........” (QS. Al-Nur; 30-31)
Dalam
tafsir ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah
kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan dari
perkara-perkara yang haram diihat. Janganlah melihat kecuali kepada
hal-hal yang dibolehkan untuk dilihat dan hendaklah mereka menahan
pandangan dari perkara-perkara yang haram untuk dilihat, maka hendaklah
ia segera memalingkan pandangannya.
Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.”
(HR. Bukhari & Muslim). Berlebihan memandang dengan mata
menimbulkan anggapan indah apa yang dipandang dan bertautnya hati yang
memandang kepadanya. Selanjutnya terlahirlah berbagai kerusakan dan
bencana dalam hatinya. Diantaranya : Pertama, pandangan adalah
anak panah beracun diantara anak panah iblis, barangsiapa menundukkan
pandangannya karena Allah SWT, Dia akan berikan kepadanya kenikmatan dan
kedamaian dalam hatinya yang ia rasakan sampai bertemu dengan-Nya. Kedua,
masuknya setan ketika seseorang memandang. Sesungguhnya masuknya setan
lewat jalan ini melebihi kecepatan aliran udara ke ruangan hampa. Setan
akan menjadikan wujud yang dipandang seakan-akan indah, menjadikannya
sebagai berhala tautan hati. Kemudian mengobral janji dan angan-angan.
Lalu, ia nyalakan api syahwat dan ia lemparkan kayu bakar maksiat.
Seseorang tidak mungkin melakukannya tanpa adanya gambaran wujud yang
dipandangnya. Ketiga, pandangan menyibukkan hati, menjadikannya
lupa akan hal-hal yang bermanfaat baginya, dan menjadi penghalang
antara keduanya. Akhirnya, urusannya pun menjadi kacau, ia selalu lalai
dan mengikuti hawa nafsunya. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah
kamu taat kepada orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari dzikir
kepada Kami dan mengikuti hawa nafsunya serta urusannya kacau- balau.? (Q.S.Al-Kahfi: 28)
Tatkala
adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang
bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya,
setan berhasil menjerat para pasangan tanpa ikatan dalam ikatan maut
yang dikenal dengan “kumpul kebo”. Allah telah mengharamkan berbagai
aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah
berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32).
Lalu
pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan
melebihi pintu “kumpul kebo”? Rasulullah Saw, bersabda, “Sesungguhnya
Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan
mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan
berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji
(kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.”(HR. Bukhari &
Muslim).
Kalaulah
kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu
yang berlapis-lapis, maka orang yang “kumpul kebo” adalah orang yang
telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat
berkumpul dalam satu atap ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas
memandang? Bukankah orang yang berdua-duaan berlainan jenis dalam satu
rumah, senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan lawan jenisnya?
Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan
tinggallah penyesalan. Iblis pun bergembira atas keberhasilan usahanya.
Penelitian dan Respon Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang KUHP
Hasil
penelitian yang dilakukan oleh Neng Zubaedah di Jakarta dan Banten,
ternyata sangat mengejutkan. Di Jakarta, 31,7% pernah terjadi “kumpul
kebo”, sedangkan Banten 20,6 %. Responden ditanya, apakah “kumpul kebo”
perlu diundangkan? Sebagaian responden menjawab, 62% menjawab perlu.
Adapun sanksi hukumannya, responden menjawab, perlu hukum Islam dalam
memberi sanksi kepada pelaku “kumpul kebo”. Bahkan, 31% responden
menyatakan “kumpul kebo” perlu diatur dalam KUHP yang mana hukumannya
diperberat dari yang sudah ada, minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun
penjara dan membayar denda. Dari 360 sampel (masing-masing 142 sampel di
Jakarta dan 218 di Banten), 63% responden menyatakan setuju “kumpul
kebo” diundangkan.
Neng
Zubaidah yang pro terhadap RUU Kumpul Kebo ini mengatakan, kumpul kebo
harus diatur dalam UU. Ketika ditanya apakah kumpul kebo termasuk HAM?
Ia mengatakan, HAM itu tidak berarti harus melawan HAM yang lainnya.
Itulah sebabnya perlu ada pembatasan melalui UU yang mengaturnya. Tentu
UU yang melarang kumpul kebo didasarkan pada pertimbangan moral, dan
nilai-nilai agama. (www.voa-islam.com)
Sebenarnya,
memasukkannya ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sangatlah terlambat, tetapi bukan berarti akan sia-sia. Jika
rancangan ini telah disahkan menjadi undang-undang, sedikit banyak pasti
akan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, terlebih jika
undang-undang ini dijalankan dengan tegas. Akan tetapi, jika
undang-undang ini tidak dijalankan dengan tegas, tidak akan ada ubahnya
seperti tidak ada peraturan.
Namun, jika dilihat Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan, “Setiap
orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar
perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana
paling banyak Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif, yaitu hakim
dapat memilih apakah dipidana atau didenda.” Itu tidak cukup tegas
untuk mengurangi tindak pidana sejenis “kumpul kebo” ini. Hukum terasa
sangat murah bagi orang-orang yang memiliki kekayaan berlimpah. Mereka
tidak akan takut untuk melakukannya lagi. Undang-undang haruslah
memberatkan karena hakikatnya hukum itu bersifat memaksa. (tulisan Muhammad Hatta dalam Republika Online, Rabu, 15 Jumadil Awwal 1434 / 27 Maret 2013)
Penutup
Betapa
Islam sudah mengatur pola dan cara memandang seseorang kepada wanita
yang bukan muhrimnya, bahkan kita diperintahkan untuk menundukkan kepala
atau mengarahkan pandangan ke tempat lain, melakukan hal demikian saja
sudah dianggap melakukan hal yang mendekati perzinahan, apalagi tinggal
satu rumah tanpa ikatan pernikahan: “kumpul kebo”. Dengan demikian,
dapat ditarik kesimpulan bahwa “kumpul kebo” pun adalah perzinahan.
Karena tidak mungkin dua orang yang berlainan jenis tinggal dalam satu
atap, tanpa melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Apapun
alasannya, “kumpul kebo” tidak dibenarkan oleh Al-Qur’an.
Oleh
karena itu, usulan pemidanaan pelaku “kumpul kebo” dalam RUU KUHP harus
didukung penuh. Agama mana pun tidak memperbolehkan praktek perzinahan.
Perbuatan “kumpul kebo” dianggap sebagai perzinahan karena tidak ada
ikatan perkawinan, meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka.
Bahkan dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban,
sedangkan “kumpul kebo” tidak jelas siapa keturunannya. Di samping itu
juga, usulan pemidanaan pelaku “kumpul kebo” dilatarbelakangi upaya
menjaga moral bangsa, sementara KUHP yang berlaku sekarang tidak
mengkriminalisasi “kumpul kebo”karena berasal dari Belanda. (Wallahu a’lam)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar