Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag
Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia,
Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag RI.
Sampai
detik sekarang ini, penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia belum
beranjak dari perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah terutama
awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah. Begitu pula yang terjadi di
negara-negara yang tergabung dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), walaupun di negara
Indonesia lebih mencolok bahkan terkesan lebih nampak seringkali muncul
perbedaannya. Bahkan pasca reformasi 1997, di Indonesia nampak makin
banyak muncul komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan Pemerintah
Indonesia.[1]
Selain di negara Indonesia walau ada komunitas muslim yang berbeda
dengan penetapan Pemerintahannya, namun tidak seramai di Indonesia.
Walaupun upaya untuk unifikasi atau penyatuan penentuan awal bulan
Kamariah di Indonesia dan juga di negara MABIMS telah lama dipancangkan.
Rekaman
sejarah tonggak upaya penyatuan kalender hijriyah di Indonesia memang
berkali-kali sudah dilakukan. Sebelum gagasan Wakil Presiden M. Jusuf
Kalla pada tahun 2007, Pemerintah dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam
Direktorat Urusan Agama Islam Kementerian Agama RI pernah membentuk tim
kecil, namun karena alasan anggaran, berhenti di tahun anggaran itu.
Kemudian
pada tahun 2007, Wakil Presiden M Jusuf Kalla melakukan pertemuan
dengan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum Pengurus Pusat
Muhammadiyah Prof. Dr. Din Samsuddin untuk melakukan pembicaraan
penetapan hari raya Idul Fitri. Kemudian dilanjutkan pertemuan pertama
para ahli falak dari ormas NU dan Muhammadiyah yang dilaksanakan di
kantor PBNU pada tanggaal 2 Oktober 2007.[2]
Dalam pertemuan tersebut menurut wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Susiknan Azhari, telah menyepakati
tentang pentingnya rumusan Kalender Hijriyah Nasional yang terpisah
dengan Kalender Masehi.[3]
Pertemuan
berikutnya pada Kamis, 6 Desember 2007 di gedung Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Yogyakarta, komentar yang cukup menarik dari wakil
Muhammadiyah diutarakan Syamsul Anwar, bahwa sudah saatnya NU dan
Muhammadiyah mengalah untuk ummat, sehingga harus ada kesepakatan
bersama agar umat tidak lagi bingung akibat keputusan yang dihasilkan,
perlu adanya penyatuan kalender hijriyah yang dapat jadi pedoman seluruh
umat Islam dunia. PBNU melalui Slamet Hambali, juga mengutarakan bahwa
bukan saatnya lagi bagi NU dan Muhammadiyah bertahan pada argumentasinya
masing-masing, karena jika masih bertahan pada argumentasi
masing-masing maka tidak akan pernah ketemu pada satu jalan.[4]
Lalu pertemuan selanjutnya direncanakan diadakan di Universitas Islam
Negeri (UIN) Jakarta, namun sampai sekarang tidak ada kabarnya lagi.
Badan
Hisab Rukyat Kementerian Agama RI juga berkali-kali mengadakan
musyawarah nasional atau lokakarya nasional terkait upaya penyatuan
kalender hijriyah di Indonesia bahkan pernah membahas perlunya rancangan
perundang-undangan hisab rukyat, namun lagi-lagi belum ada tindak
lanjutnya sampai sekarang. Di antaranya pada 21 September 2011 juga
pernah dibahas mencari kriteria format penentuan awal bulan kamariah di
Indonesia, penulis sebagai sekretaris dan Prof. Dr. Susiknan Azhari,
M.Ag sebagai ketua tim.[5] Namun lagi-lagi juga belum nampak adanya tanda-tanda follow up serius sebagai kelanjutannya dari hasil lokakarya tersebut.
Agenda
terakhir yang penulis ikuti adalah pada tanggal 18 - 19 Juni 2012, di
mana Kementerian Agama RI mengadakan sidang Badan Hisab Rukyat sebagai
tindak lanjut Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan
oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI bertempat di hotel
Millenium Jakarta, pada hari Senin - Selasa tanggal 18 - 19 Juni 2012 M
/ 28 - 29 Rajab 1433 H, yang dihadiri oleh Majelis Ulama, anggota Badan
Hisab Rukyat, perwakilan pemerintah (Kementerian Agama), Mahkamah
Agung, Planetarium, Perguruan Tinggi dan perwakilan ormas Islam.
Ketepatan penulis sendiri sebagai ketua tim perumus dan Ismail Fahmi
sebagai sekretaris.[6] Jika dilihat dari hasil rumusannya cukup nampak ada kejelasan target waktu yakni sebelum 2015, sehingga kiranya ada harapan follow up konkritnya.
Secara
regional pada tanggal 27-29 Juni 2012 di Denpasar Bali Indonesia,
diadakan Musyawarah Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam MABIMS. Dengan
hasil rumusan Musyawarah/Mesyuarat bersetuju untuk membawa hasil-hasil dibawah ini ke Mesyuarat SOM – MABIMS di Singapura pada bulan September 2014 : Pertama, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju penyelenggaraan Musyawarah / Mesyuarat
Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam MABIMS tahun 2014 akan
diselenggarakan oleh Singapura; Kedua, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju
untuk melakukan kajian ulang atas kriteria MABIMS dalam penetapan awal
bulan dengan mempertimbangkan tidak hanya berdasarkan aspek scientific
tetapi juga mempertimbangkan aspek syari’, sosiologis dan psikologis;
Ketiga, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju membentuk tim kecil untuk
melakukan kajian ulang atas kriteria MABIMS tentang penetapan awal bulan
Hijriah dengan melibatkan intansi-instansi yang berwenang / berkuasa di
negara masing-masing beserta para ulama; Keempat, Musyawarah / Mesyuarat
bersetuju untuk menyelenggarakan suatu seminar yang dihadiri oleh ahli
astronomi dan ilmu falak untuk : a). mengkaji ulang kriteria dan model
kalender / takwim MABIMS tentang penetapan awal bulan hijriyah yang
berlaku secara internasional maupun regional; b) mengkaji hukum syar’i
tentang image hasil cerapan anak bulan / rukyatul
hilal yang hanya tampak melalui media computer; c) Seminar akan
diselenggarakan oleh Malaysia atau Indonesia pada tahun 2013. Kelima,
Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk memperkuat laman web / website hisab rukyat yang akan di kelola oleh Singapura ; Keenam, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk melakukan training dan observasi secara bersama-sama dengan negara anggota MABIMS di Brunei Darussalam.[7]
Jika dilihat timing
yang selaras yakni target sebelum 2015, kiranya upaya unifikasi /
penyatuan kalender hijriyah skala regional nusantara sangat mungkin
terlaksanakan. Hanya saja, bagaimana format penyatuan kalender
hijriyahnya, dimulai darimana, bagaimana mengurai persoalan hisab rukyat
dan bagaimana para pihak mensikapinya, kiranya perlu ada kajian yang
serius berkelanjutan.
Menelisik Persoalan Hisab Rukyat
Secara fungsional praktis[8],
eksistensi ilmu falak memang sangat berperan membantu pada kajian ruang
dan waktu untuk pelaksanaan ibadah umat Islam. Di mana dalam ajaran
agama Islam memang ada ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadah al-muwaqqat)[9] dan ada juga ibadah yang tidak dibatasi ruang dan waktu (al-ibadat ghair al-muwaqqat).[10] Ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadat al-muwaqqat)
inilah yang secara fungsional praktis memang membutuhkan ilmu falak
bahkan sampai pada ranah keabsahan pelaksanaan ibadah tersebut. Sebut
saja, pelaksanaan ibadah shalat, tidaklah bisa dikatakan absah jika
belum masuk waktu shalat, tapi kita telah melaksanakan ibadah shalat
tersebut. Begitu pula ibadah puasa Ramadan, tidak juga bisa katakan
absah puasa Ramadan jika belum masuk tanggal 1 Ramadan, tapi kita telah
melaksanakan ibadah puasa. Begitu pula tentang ibadah wukuf di Arafah,
juga tidak absah jika dilaksanakan tidak pada mulai pukul 12 siang waktu
setempat Arafah dan atau tidak di daerah padang Arafah walaupun hanya 1
meter di luar padang Arafah, dan lain sebagainya dari ibadah-ibadah muwaqqat.
Oleh karena itu menurut penulis, keberadaan ibadah-ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadah al-muwaqqat) mestinya perlu kajian fiqh ibadah yang berdimensi scientific.[11] Artinya ibadah-ibadah tersebut dalam kajian fiqhnya perlu mempertimbangkan kebenaran scientific. Di mana kebenaran scientific yang diperoleh dengan aplikasi ilmu falak akan lebih memantapkan pelaksanaan ibadah.[12] Sehingga menurut penulis, eksistensi ilmu falak dalam kategorisasi al-muktabarat dan ghair al-muktabarat-nya, tentunya yang pertimbangan bukan merujuk pada kitab atau buku yang tua (al-qadim), tapi merujuk pada buku atau kitab yang kontemporer (al-jadid). Oleh karena itu kitab atau buku yang kontemporer (al-jadid) lebih muktabarah dibanding dengan kitab atau buku yang tua/lama (al-qadim), hal ini karena ilmu falak adalah kajian ilmu kealaman, sebagaimana pengakuan Muhammad Manshur al-Batawy dalam peringatannya bahwa data-data dalam kitabnya dalam waktu yang lama maka akan mengalami perubahan sebagaimana al-alam mutaghayyir wa kullu mutaghayyir hadis.[13]
Dalam
penentuan waktu dan ruang (dalam arti arah) untuk ibadah dapat didekati
dengan dua pendekatan yakni pendekatan teoritis (hisab) dan pendekatan
observasi (rukyat).[14]
Walaupun dengan pendekatan yang berbeda, seharusnya mendapatkan hasil
yang sama, karena yang dihisab (pendekatan teoritis) dan yang
diobservasi (pendekatan observasi) adalah sama. Seperti penentuan awal
bulan kamariyah yang dasarnya adalah eksistensi hilal, maka seharusnya
antara hisab dan rukyat menemukan hasil yang sama. Namun realitanya
seringkali yang dihasilkan dari pendekatan hisab dan pendekatan obervasi
adalah berbeda.[15] Mengapa demikian, karena persoalan adanya perbedaan kriteria yang tetapkan, belum adanya kesepakatan pendefinisian hilal[16] dan belum adanya kesepakatan posisi atau bagian hilal yang dihisab.[17]
Di
samping dalam pendekatan hisab sendiri juga masih banyak
persoalan-persoalan yang sebenarnya harus disepakati bersama. Bagaimana
tidak, jika dalam data perhitungan dari berbagai kitab dan dari berbagai
sistem ternyata didapatkan hasil data hisab yang berbeda. Sehingga
inilah yang menunjukkan bahwa keberadaan kebenaran hisab masih sebatas hepositis verifikatif. Artinya kebenaran hisab masih diperlukan adanya pembuktian melalui verifikasi yakni melalui obervasi (rukyat). Hal ini wajar mengingat bahwa dalam ilmu falak yang dihisab adalah benda yang tidak statis (diam) tapi benda yang bergerak (dinamis) secara astronomis.
Oleh
karena itu, dengan merujuk pada asumsi keberadaan benda yang dihisab
yakni matahari – bulan dalam pertimbangan posisi dari bumi, penulis
memilah sistem hisab, dalam katagori sistem hisab aritmatic dan sistem hisab astronomis.[18]
Di namakan sistem hisab aritmatic, karena memperhitungkan matahari –
bulan – bumi dalam posisi pergerakan statis (tetap) atau waktu
rata-rata. Hal ini sebagaimana yang ada dalam perhitungan (hisab) sistem
jawa aboge[19], sistem jawa asapon[20], sistem yang dipakai Thariqah Naksabandi Pasar Baru Padang Sumatera Barat.[21]
Sedangkan sistem hisab astronomis atau sistem hisab hakiki adalah
sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang
sebenarnya. Sistem hisab inilah yang oleh para ulama disepakati yang
dapat digunakan untuk pelaksanaan penentuan waktu ibadah secara syar’i,
walaupun secara kenyataan, masih terdapat perbedaan hasil hisabnya.
Tabel 1
Rekap data hisab dari berbagai sistem hisab
|
BULAN
|
SISTEM
|
IJTIMA
|
TINGGI
|
AWAL BULAN
|
|||||
|
HARI
|
TANGGAL
|
JAM
|
HILAL
|
HARI
|
TANGGAL |
||||
|
Ramadlan |
Sullamun Nayyirain |
Senin |
8/7/2013
|
12:11:00.00
|
02°
|
54'
|
30.00''
|
Selasa |
9/7/2013
|
|
|
Sullamun Nayyirain |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:00.00
|
07°
|
20'
|
00.00''
|
Selasa |
9/7/2013
|
|
|
Fath R Manan |
Senin |
8/7/2013
|
14:59:00.00
|
01°
|
30'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Qawaid Falakiyah |
Senin |
8/7/2013
|
14:43:00.00
|
01°
|
06'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Manahijul Hamidiyah |
Senin |
8/7/2013
|
14:08:00.00
|
00°
|
05'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Badiatul Mitsal |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:06.61
|
00°
|
43'
|
56.09''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Jean Meeus |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:06.00
|
00°
|
50'
|
25.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Jean Meeus |
Senin |
8/7/2013
|
14:14:00.00
|
00°
|
23'
|
29.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Al-Falakiyah |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:07.00
|
00°
|
35'
|
19.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ittifaqu Dzatil Bain |
Senin |
8/7/2013
|
14:09:45.00
|
00°
|
40'
|
19.02''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ittifaqu Dzatil Bain |
Senin |
8/7/2013
|
14:10:00.00
|
01°
|
19'
|
43.70''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Matla as-SaƬd |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:07.00
|
00°
|
57'
|
33.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ephemeris |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:00.00
|
00°
|
39'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ephemeris |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:54.88
|
00°
|
19'
|
27.43''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
New Comb |
Senin |
8/7/2013
|
14:14:31.00
|
00°
|
44'
|
30.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
New Comb |
Senin |
8/7/2013
|
14:27:27.54
|
00°
|
53'
|
11.89''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Nurul Anwar |
Senin |
8/7/2013
|
14:09:00.00
|
00°
|
48'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Khulashatul Wafiah |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:30.00
|
00°
|
13'
|
45.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Almanak Nautika |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:00.00
|
00°
|
42'
|
29.39''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ahilla |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:06.00
|
00°
|
38'
|
58.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
RHI |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:00.00
|
00°
|
38'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Irsyadul Murid |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:00.00
|
00°
|
38'
|
40.21''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Lunar Phase Pro V1.77 |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:00.00
|
00°
|
41'
|
10.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Astroinfo |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:00.00
|
00°
|
45'
|
00.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Mawaaqit |
|
8/7/2013
|
14:14:36.00
|
00°
|
25'
|
48.00''
|
|
|
|
|
Falakiyah Najmi |
Senin |
8/7/2013
|
14:15:32.00
|
00°
|
42'
|
58.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
Ascript |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tsamratul Fikr |
Senin |
8/7/2013
|
14:16:00.00
|
00°
|
42'
|
51.52''
|
Rabu |
10/7/2013
|
|
|
E.W. Brown |
Senin |
8/7/2013
|
14:14:05.00
|
00°
|
16'
|
01.00''
|
Rabu |
10/7/2013
|
Sebagaiamana
dalam hisab, dalam observasi (rukyat) juga banyak persoalan pelik, di
antaranya konsistensi visibilitas hilal, masih terdapat kontroversi
observasi hilal antara yang berhasil dan tidak berhasil dalam suatu
lokasi yang sama atau lokasi pengamat yang berbeda. Hasil observasi
hilal dari berbagai lokasi di bumi diharapkan konsisten. Belum ada cara
efektif untuk memastikan hasil observasi hilal yang tidak mengandung
kekeliruan. Walaupun upaya teknologi dengan menggunakan rekaman
observasi hilal telah dilakukan namun upaya teknologi belum
memperlihatkan tanda-tanda keberhasilannya, karena tingkat kesulitan di
lapangan dan ekonomisasi peralatan yang diperlukan. Walaupun ada juga
yang berhasil melakukan rekaman, sebagaimana penulis sendiri lakukan
pada rukyatul hilal pada penentuan 1 Syawal 1430 (2009) yang
dilaksanakan di Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah pada hari
Sabtu, 19 September 2009 bersama Hendro Setyanto dan Dani Hardi Wijaya,
peneliti Boscha Bandung.[22]
Penolakan
hasil observasi hilal yang berhasil namun kontradiksi dengan teori dan
pengalaman rukyatul hilal lainnya adalah sesuatu persoalan lagi yang
tidak mudah diselesaikan. Observasi hilal tetap harus mengindahkan aspek
lokal, posisi suatu tempat di permukaan bumi. Berpijak pada persoalan
ini, penulis merokemendasikan seyogjanya dari badan terkait (Badan
Hisab Rukyat (BHR) untuk di Indonesia) seyogjanya dapat memberikan
sertifikasi kelayakan tempat rukyat, yang berdasarkan pada kajian yang
komprehensip dan kontemporer.[23]
Sehingga persoalan orang menyatakan melihat namun secara ilmiah tidak
mungkin bisa dilihat, dapat ditolak dengan dasar kajian scientific.
Oleh
karena itu, pelatihan secara astronomi tentang pengamatan hilal melalui
mata bugil memerlukan partisipasi banyak pihak agar kekeliruan demi
kekeliruan bisa dikurangi dan ditiadakan. Observasi hilal yang tidak
berkaitan dengan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
sebaiknya secara konsisten dilakukan selain untuk pengetahuan manusia
juga untuk konsistensi kalender Islam.[24]
Secara naluri pemikiran manusia, ”melihat” bahwa penampakan hilal
mempunyai regularitas atau keteraturan oleh karna itu manusia
memfokuskan tenaga dan pikirannya untuk memperoleh aturan penampakan
hilal melalui sekumpulan hasil pengamatan hilal. Pemahaman visibilitas
hilal oleh astronom atau ilmuwan kemudian dapat didekati melalui dua
aspek, perkembangan pengetahuan tentang orbit bulan dan geometri
visibilitas hilal dan pendekatan empiris-global untuk pengujiannya.
Oleh
karena itu selain ahli rukyat mengupayakan hasil rukyat yang tidak
mengandung kekeliruan, karena hal ini akan berdampak pada kehidupan
dalam masyarakat luas adalah tantangan fuqaha mensepakati penggunaan
kriteria visibilitas hilal sebagai acuan pergantian awal bulan Islam.
Data pengamatan atau empiris tentang hilal yang keliru atau tidak
lengkap dapat merambat pada kekeliruan hasil analisis yang disandarkan
oleh data empiris tersebut. Kehati-hatian dalam menilai hasil pengamatan
empirik dengan mata bugil tanpa rekaman memang tidak mudah dan pada
akhirnya apabila dipaksakan dalam menggunakan data empirik tersebut
hanya menyandarkan pada kepercayaan dan reputasi profesionalisme
seseorang pengamat hilal.
Schaefer,
Ahmad dan Dogget mengkaji ulang beberapa hasil pengamatan hilal abad 19
dan 20 melalui data tanggal pencatatan keberhasilan pengamatan hilal
termuda dan kondisi cuaca dan lokasi pengamat. Pengkajian tersebut
berkesimpulan bahwa beberapa catatan data pengamatan tersebut tidak
dapat dipercaya karena kontradiksi secara teoritis dan tidak konsisten
dengan hasil empirik pengamatan hilal lainnya. Pengamatan ulang hilal
yang bersifat independen, tanpa melibatkan hasil pengamatan hilal yang
terdahulu juga sangat diperlukan. Cara ini menempati peran untuk menguji
konsistensi melalui pendekatan secara terpisah. Agar pengambilan
kriteria visibilitas hilal dapat dilakukan dengan baik. Penyatuan
kalender Islam sedang berjalan, sosok kalender Islam bergantung pada
kesepakatan fuqaha dalam menggunakan hilal sebagai pergantian bulan
Islam. Ahli rukyah atau pemburu hilal dapat saling melengkapi
pengetahuan tentang visibilitas hilal dengan ahli hisab maupun astronom
mengingat bahwa hasil visibilitas nilai menentukan masalah halal dan
haram serta persatuan umat, perlu ada ikhtiar yang lebih serius mengenai
rukyat.
Penetapan
awal bulan Kamariyah juga terkait dengan masalah Mathla’. Mathla’
artinya tempat terbit, dalam hal ini adalah tempat atau daerah terbitnya
hilal untuk menetapkan awal bulan-bulan hijriyyah terutama Ramadhan dan
Syawal. Beberapa pendapat yang muncul menyatakan bahwa awal bulan
ditetapkan berdasarkan Mathla’ Lokal atau Mathla’ Internasional.
Beberapa
pendapat menyebutkan bahwa awal bulan Kamariyah seharusnya ditetapkan
dengan Mathla’ Internasional, di mana hasil rukyah di suatu tempat
berlaku untuk seluruh dunia.[25]
Dengan kata lain, ketika suatu negara di dunia ini telah melihat hilal,
maka seluruh dunia harus melaksanakan puasa atau berhari raya. Ide ini
muncul karena teknologi yang sudah sangat maju, sehingga dunia bagaikan
daun kelor di mana informasi dari negara dapat diketahui di negara lain
dalam waktu sekejap. Pendapat ini didasarkan pada argumentasi bahwa khitab
dari hadis-hadis hisab rukyah ditujukan pada seluruh umat Islam di
dunia, tidak dibedakan oleh perbedaan geografis dan batas-batas daerah
kekuasaan. Pemikiran ini dikenal dengan rukyah Internasional yang
dipedomani oleh Komisi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional, di
Indonesia diwakili oleh kelompok Hizbut Tahrir.[26]
Namun
demikian, ada yang berpendapat bahwa penetapan awal bulan Kamariyah
harus ditetapkan dengan Mathla’ Lokal, yakni hasil rukyah di suatu
tempat hanya berlaku bagi suatu daerah kekuasaan hakim yang meng-itsbat-kan hasil rukyah tersebut.[27] Pemikiran ini terkenal dengan ru’yah fi wilyatil hukmi, sedangkan mathla’nya disebut dengan mathla’ fi wilayatil hukmi.
Indonesia termasuk dalam kategori yang kedua ini, yang selama ini
dipegang oleh Nahdlatul Ulama’. Mathla’ ini mendasarkan pada kemunculan
hilal di daerah negara Indonesia. Sehingga penetapan awal bulan
Kamariyah baru dapat ditetapkan apabila salah satu daerah di Indonesia
telah dapat melihat hilal, sehingga dapat berlaku bagi seluruh
Indonesia.
Kesepakatan Sebuah Syarat Mutlak
Kebersamaan Lebih Maslahah
Perbedaan
dalam penetapan awal bulan Kamariyah berada dalam bingkai permasalahan
hukum Islam. Dalam penyelesaian hukum Islam, ideologi yang digunakan
adalah berbasis kemaslahatan sebagaimana idealisme ajaran agama Islam.
Idealisme tersebut dibingkai dalam epistemologi maqashidus syari’ah, yaitu teori-teori ilmu jurisprudensi Islam yang muaranya adalah demi tegaknya kemaslahatan dan terhindarkannya kerusakan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasis).[28]
Penetapan
awal bulan Kamariyah khususnya dalam penetapan bulan Ramadhan, Syawal
dan Dzulhijjah sangat terkait dengan sosial kemasyarakatan, karena
keberadaannya menyangkut umat Islam di seluruh dunia. Dalam istilah
ushul fiqh, masalah ini dikategorikan sebagai maslahat al-‘amah, yakni
kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan banyak orang. Oleh karena
itu, harus ada sebuah kebersamaan dan kemaslahatan bersama sebagai
hasil dari penetapannya.
Kebersamaan dalam penetapan awal bulan Kamariyah termasuk dalam maslahat al-hajiyah
bila dilihat dari segi kepentingan kemasalahatannya. Disebut maslahat
al-hajiyah karena kemaslahatan ini dibutuhkan dalam menyempurnakan
kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk
mempertahankan dan memelihara kebutuhan manusia.[29] Sebuah kebersamaan dalam beribadah termasuk dalam kategori memelihara kebutuhan manusia.
Penetapan
awal bulan Kamariyah merupakan kebijakan Pemerintah yang menyangkut
kepentingan rakyatnya (kaum muslimin). Oleh karena itu, tindakan
pemerintah harus bertujuan memberi kemaslahatan rakyat, baik menarik
kebaikan maupun menolak kemudaratan bagi rakyatnya.[30] Dalam ushul fiqih, hal ini termasuk dalam kaidah “tasharruful imam ‘ala ra’iyati manutun bil maslahah” yang artinya tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.[31].
Kemaslahatan yang ditempuh pemimpin harus mempertimbangkan kemaslahatan
yang lebih universal mencakup totalitas masyarakat dan tidak
mementingkan kemaslahatan golongan atau individu.[32]
Dalam
masalah awal bulan Kamariyah, sudah seharusnya ketetapan awal bulan
Kamariyah yang dibuat Pemerintah melalui sidang itsbat tidak berpihak
pada kepentingan individu atau golongan, namun harus mengedepankan
kepentingan kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Oleh karena itu, dalam
sidang itsbat Pemerintah mengumpulkan pendapat dari berbagai ormas yang
disinkronkan dengan pendapat para ahli astronomi, ahli falak dan ahli
hukum Islam. Sehingga, hasil yang diambil benar-benar untuk kemaslahatan
umat Islam Indonesia seluruhnya.
Di sisi
lain, masalah awal bulan Kamariyah di Indonesia melibatkan beberapa
aliran atau kelompok hisab rukyat yang berbeda-beda dalam memutuskan.
Karena itu, tim yang terbentuk dalam Badan Hisab Rukyat mengambil
keputusan yang dianggap lebih kuat (melalui sidang itsbat). Keputusan
tersebut didasarkan pada kajian yang objektif ilmiah dan merupakan
jembatan yang menyatukan keputusan aliran yang berbeda. Dengan demikian,
aliran-aliran tersebut tidak boleh mengingkari keputusan yang telah
dibuat. Mereka harus mengikuti hasil putusan yang telah ditetapkan oleh
Menteri Agama dalam sidang itsbat. Hal ini sesuai dengan kaidah “hukmul hakim fi masailil ijtihad yarfa’ul khilaf” artinya keputusan hakim dalam ijtihad dapat menghilangkan persengketaan.[33]
Dalam
beberapa kesempatan pelatihan hisab rukyat, penulis mengumpulkan
pendapat dari peserta hisab rukyat untuk mengetahui seberapa besar
keinginan masyarakat untuk bersatu dalam melaksanakan ibadah puasa dan
merayakan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha bersama-sama. Dari hasil
yang penulis lakukan, didapatkan bahwa 9 dari 10 orang menginginkan
untuk bersatu dan bersama-sama. Dengan kata lain, hampir 95% umat Islam
Indonesia menginginkan untuk bersatu.
Untuk
melihat seberapa pentingnya kebersamaan dalam awal bulan Kamariyah,
tentu harus menimbang maslahat dan madharat yang didapatkan dengan
adanya kebersamaan awal bulan Kamariyah. Beberapa tahun terakhir, sudah
seringkali umat Islam Indonesia mengalami perbedaan dalam berpuasa atau
berlebaran, bahkan hal ini disebut sebagai tradisi karena seringnya
terjadi. Dari perbedaan tersebut, beberapa hal yang perlu kita ceramati.
Dengan perbedaan, setiap jama’ah memang dapat mengikuti pendapat ormas
masing-masing. Jika misalkan Muhammadiyah menetapakan hari Jum’at
tanggal 1 Ramadhan, maka jama’ah akan mengikuti, demikian pula dengan NU
yang menetapkan tanggal 1 jatuh pada hari Sabtu, jama’ah mereka akan
mengikuti. Bagi orang yang memahami permasalahannya (konsep dan kriteria
yang berbeda) akan mengerti dan memaklumi, namun sayangnya umat Islam
Indonesia mayoritas awam mengenai hal tersebut. Mereka hanya bertanya
sendiri, mengapa harus berbeda. Bila berbeda, maka mereka harus membela
kelompok mereka sebagai wujud kesetiaan pada kelompok. Di sisi lain,
banyak yang bingung harus memilih pendapat kelompok yang mana karena
mereka tidak memiliki pedoman atau kelompok tertentu.
Tidak
dapat dipungkiri, bahwa perbedaan puasa dan hari raya pasti akan
mengurangi syiar Ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat Islam. Perbedaan
itu hanya akan menguatkan perbedaan antar ormas, dan sedikit demi
sedikit perseteruan itu akan terus terjadi. Padahal, secara dalil dan
filosofisnya Idul Fitri adalah hari raya kaum muslimin yang semestinya
memperlihatkan ukhuwah dan persatuan yang luar biasa dengan saling
bermaaf-maafan. Selain itu, beberapa hadits seputar Idul Fitri
mengisyaratkan bahwa lebaran adalah ibadah yang merupakan syiar dan
simbol, di mana kebersamaan dan ukhuwah menjadi ciri khususnya.[34]
Akhirnya,
alangkah baiknya bila semua sepakat untuk tetap menjaga ukhuwah
Islamiyah dengan kebersamaan mengawali puasa dan hari raya.
Menghilangkan keegoisan kelompok dan mengedepankan kemashlahatan umat,
bersama menghindari segala potensi perselisihan dan perpecahan. Sudah
selayaknya, penetapan awal bulan Kamariyah ini diserahkan pada keputusan
pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Dan
sungguh menakjubkan bila para ormas Islam bisa ‘legowo’ untuk tidak
memaksakan pendapat mereka masing-masing dan ‘qona’ah’ menerima
keputusan pemerintah yang telah didasarkan pada keilmuwan dan
pertimbangan kemaslahatan bersama. Bila demikian yang terjadi, alangkah
sejuk dan damainya umat Islam di Indonesia karena dapat menjalin ukhuwah
Islamiyah kembali.
[1] Sebagaimana kita ketahui bersama dengan publikasi media, kita bisa melihat ada komunitas An-Nadir Gowa Sulawesi Selatan dengan metode rukyat air laut pasang , ada komunitas Thariqah Naksabandi Pasar
Baru Padang Sumatera Barat yang juga menggunakan hisab yang berbeda
dengan penetapan Pemerintah, dan juga berbeda dengan hisab Muhammadiyah.
[2] NU-Muhamaadiyah Bertemu Samakan Penentuan Idul Fitri, data dari NU Online, Jakarta, 1 Oktober 2007
[3] Komentar Susiknan Azhari saat dihubungi Muhammadiyah.or.id,
Selasa, 2 Oktober 2007. Memang benar belum ada kesepakatan untuk
penetapan 1 Syawal 1428 H yang sangat mungkin terjadi perbedaan antara
Jumat 12 Oktober dan Sabtu, 13 Oktober 2007, waktu penulis juga menjadi
salah satu wakil dari ahli Falak PBNU dalam pertemuan di PBNU, 2 Oktober
2007.
[4] Data dari Macchendra Setyo Atmaja, Muhammadiyah.or.id, Kamis, 6 Desember 2007.
[5]
Dengan hasil lokakarya sebagai berikut : Pertama, Penetapan awal bulan
Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan dalam sidang isbat yang dipimpin
oleh Menteri Agama RI. Kedua, Memantapkan implementasi keputusan USSU
1998 dengan perubahan : a). Kriteria yang digunakan dalam penyusunan
Takwim Islam Indonesia adalah posisi hilal menurut hisab hakiki bitahkik
memenuhi kriteria imkanurukyat. b), Khusus untuk penetapan awal bulan
Ramadan, Syawal dan Zulhijjah, kriteria yang digunakan hisab posisi
hilal yang memenuhi kriteria imkanurukyat yang didukung bukti emperis
terlihatnya hilal. c). Kriteria imkanurukyat dimaksud adalah 2 plus 3
atau 2 plus 8 yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, jarak dari
matahari minimal 3 derajat atau umur bulan minimal 8 jam. d).
Istilah-istilah teknis dalam Takwim Islam Indonesia adalah sebagaimana
terlampir. Ketiga, Untuk mewujudkan Takwim Islam Indonesia, perlu
langkah-langkah konkrit sebagai berikut : a) membentuk tim kerja
penyatuan Takwim Islam Indonesia. b). melakukan kajian berbagai
literatur yang berkembang dengan melibatkan para ahli yang terkait. c).
melakukan kajian obsevasi hilal secara kontinu. d). membuat naskah
akademik dengan pendekatan interdisipliner. e). melaksanakan Muktamar
Takwim Islam Indonesia.
[6]
Dengan menghasilkan rumusan sebagai berikut : Pertama, Sepakat
memposisikan Pemerintah cq Menteri Agama RI sebagai ulil amri yang
memegang otoritas penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender)
standar Indonesia. Kedua, Perlu dilakukan upaya maksimal untuk
mewujudkan kriteria penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim
(kalender) standar Indonesia yang otoritatif secara syar’i maupun
ilmiah. Ketiga, Untuk merumuskan kriteria penetapan awal bulan qamariyah
dalam takwim (kalender) standar Indonesia, diperlukan langkah-langkah
yang terencana dan berkelanjutan dengan target waktu paling lambat 2015,
sebagai berikut : a). Optimalisasi peran Badan Hisab Rukyat dalam
melakukan kajian dan penelitian untuk merumuskan kriteria penetapan awal
bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia yang
otoritatif. b). Memfasilitasi komunikasi intensif antar pimpinan ormas
Islam dalam menyatukan pandangan tentang posisi Pemerintah cq Menteri
Agama RI sebagai ulil amri yang memegang otoritas penetapan awal bulan
qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia. c). Memfasilitasi
pimpinan ormas Islam tingkat pusat untuk membahas kriteria penetapan
awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia yang
otoritatif. d). Mengadakan Muktamar Nasional takwim standar Indonesia.
Keempat, Sebelum terwujudnya kriteria yang baru, digunakan kriteria yang
selama ini berlaku.
[7]
Ringkasan rumusan hasil Musyawarah Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam
MABIMS, di Bali Indonesia, 27 – 29 Juni 2012. Ketepatan penulis juga
menjadi salah satu delegasi Indonesia.
[8]
Dalam kajian fungsional praktis, ilmu falak dalam kajiannya memang
berkisar pada kajian posisi bumi – bulan dan matahari. Walaupun
sebagaimana dalam al-Khulasat al-Wafiyah karya Zubaer Umar
Al-Jaelany, tidak hanya sebatas pada kajian bumi – bulan dan matahari,
namun juga kajian benda langit lainnya, begitu pula dalam kitab Ilm al-falak karya Yahya Syami.
[9] Kalau ditelusuri al-ibadat al- muwaqqat
hampir semua dalam kajian ilmu falak, sebut saja hisab awal waktu
shalat, hisab awal bulan kamariah, hisab awal bulan syamsiah, hisab
gerhana, hisab arah kiblat dan waktu pelaksanaan wukuf di padang Arafah.
[10] Al-ibadat ghair al-muwaqqat seperti ibadah shadakah, infak, shalat muthlak dan lain sebagainya.
[11] Hal ini dalam pemahaman penulis bahwa fiqh ibadah dapat dikatagorikan pada ibadah yang ansich sufistic dan ibadah yang berdemensi scientific.
[12] Hal ini kiranya dapat difahami dari aplikasi al-qaidah al-fiqhiyah : “al-Ijtihad la yanqudu bi al-ijtihad”
yang mencontohkan diperbolehkan ibadah shalat menghadap arah kiblat
berpindah arah setelah mengetahui arah kiblat sebenarnya. Baca Abdul
Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyyah, Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th, h. 37.
[13] Baca kitab Sullam al-Nayyirain karya Muhammad Manshur Al-Batawy.
[14]
Dari persoalan praktis yang dalam kajian ilmu falak, persoalan
penentuan awal bulan kamariah adalah persoalan yang masih selalu
bermasalah menimbulkan perbedaan antara pendekatan hisab dan pendekatan
rukyat di masyarakat. Sehingga dikenal persoalan klasik namun nan aktual.
[15]
Hal ini yang membuat penulis menjadi gerang dengan selalu berbedanya
antara pendekatan hisab dan pendekatan rukyat, yang kemudian penulis
terilhami menulis sebuah artikel di media cetak, dengan judul “Andai Hilal Bisa Ngomong”, baca Republika, 17 September 2009.
[16]
Dalam bahasa Agus Mustofa dalam Khazanah Ramadan Jawa Pos, 23 Juli
2012, mengatakan bahwa ujung pangkal perbedaan penentuan awal Ramadan,
Syawal dan Zulhijjah adalah perbedaan pendefenisian hilal yakni ada
hilal secara tradisi dan hilal secara subtansi. Catatan kritis Agus
Mustopa memang tidak semuanya benar, namun untuk masalah pendefinisian
hilal ini kiranya layak untuk menjadi catatan besar bagi pakar ilmu
falak maupun astronomi. Di antara catatan kritis Agus Mustopa yang perlu
ditanggapi adalah mengenai konsep Waktu Shalat, lihat Jam saja, baca
Jawa Pos, 29 Juli 2012
[17] Yang dihitung adalah piringan atas hilal atau piringan bawah hilal, juga belum ada kesepakatan.
[18]
Dalam istilah yang selama ini dikenal dengan sistem hisab urfi dan
sistem hisab hakiki. Istilah hisab hakiki dan pengelompokannya dalam
hisab hakiki taqribi, hakiki tahkiki dan hakiki kontemporer adalah
merujuk pada hasil seminar sehari Hisab Rukyah pada tanggal 27 April
1992 di Tugu Bogor. Baca Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyah, Jakarta :
Erlangga, 2007, h. 57 bandingkan dengan Muhammad Nur, Pedoman
Perhitungan awal Bulan Qamariyah, Jakarta : Depag RI, 1983, h. 7.
[19] Jumlah hari dari bulan puasa menurut sistem jawa Aboge selalu genap 30 hari, tidak pernah 29 hari seperti pada cara perhitungan astronomis. Adapun istilah Aboge dapat dirinci bahwa “a” berasal dari alip, salah satu dari delapan tahun siklus windu; “bo” mengacu pada rebo (hari rabu); dan “ge”
berasal dari wage, salah satu dari hari pasaran yang lima. Ini berarti
bahwa tahun alip selalu dimulai pada hari rabu wage, dengan mengetahui
ini maka akan dapat menghitung hari jatuh riyaya (hari lebaran) setiap tahun. Cara yang lebih singkat adalah mengambil hari permulaan tahun (1 sura) dan menggunakan rumus “waljiro”. “wal” adalah bulan syawal, “ji” berarti tanggal siji (satu), dan “ro” adalah berarti loro
(dua), yaitu hari pasarannya. Ini berarti bahwa hari lebaran jatuh pada
tanggal 1 syawal dihitung dengan menghitung satu dari hari mingguan dan
dua dari hari pasaran pada permulaan tahun. Misalnya, kalau permulaan
tahun itu ehe, dan tanggal 1 sura pada hari ngahad pon, maka hari lebaran akan jatuh pada hari ngahad wage. Baca makalah Ahmad Izzuddin, Aneka Ragam Hisab Rukyah di Indonesia, disampaikan pada Orientasi Hisab Rukyat PTAI se-Indonesia pada tanggal 12 April 2011 di Bogor Jawa Barat.
[20] Sistem Jawa Asapon
(tahun alip mulai pada hari Selasa Pon) yang sampai sekarang dipegangi
mayoritas umat Islam Jawa (Kejawen) terutama di kalangan lingkungan
kraton Yogyakarta. Baca Tjokorda Rai Sudharta, I Gusti Oka Hermawan, W.
Winda Winaban, Kalender 301 Tahun, Jakarta : Balai Pustaka, 1984, h.22.
[21]
Thariqah Naksabandi Pasar Baru Padang Sumatera Barat mendasarkan
perhitungan yang mereka gunakan yaitu umur bulan Ramadhan adalah 30 hari
tetap setiap tahun, umur bulan dalam setahun dimulai : Ramadhan
(30hari), Syawal (29hari), Zulka’dah (30hari), Dzulhijah (29hari),
Muharam (30hari), Safar (29hari), Rabiul Awal (30hari), Rabiul Akhir
(29hari), Jumadil Awal (30hari), Jumadil Akhir (29hari), Rajab (30hari),
Sya’ban (29hari). Baca Ahmad Izzuddin, Loc. Cit.
[22]
Merupakan salah satu keberhasilan melihat hilal yang dipakai dasar
keputusan Menteri Agama RI dalam penetapan tanggal 1 Syawal 1430 H.
[23] Perlu adanya sertifikasi tempat rukyat dengan kajian ilmiah dalam perspektif multidisipliner.
[25] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta: Erlangga, 2007, hlm. 86.
[26] Hizbut Tahrir adalah Jamaatul Muslimin Hizbullah yang mengampanyekan Daulah Islamiyyah. Wali al-Fatah, Khilafah ‘Ala Minhaj al-Nubuwwah, Jakarta: al-Jama’ah, 1990, hlm. 83.
[27] Ahmad Izzuddin, Op. Cit., hlm. 87.
[28] Abu Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum, Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. 48-49.
[29] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Wacana Ilmu, 1997, hlm. 6.
[30] Muhlish Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997, hlm. 150.
[31] Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, al-Asyba’ Wan Nadhoir, Indonesia: Syirkah Nur Asia, t.th., hlm. 83.
[32] Ibid, hlm. 151.
[33] Asjmuni A. Rahman, Qoidah-Qoidah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 70.
[34] Sebagaimana
yang terlihat dalam anjuran sholat Idul Fitri dan Idul Adha di
lapangan, bahkan menganjurkan untuk mengajak para wanita walaupun mereka
dalam kondisi haid. Hal ini menunjukkan salah satu semangat hari raya
yakni mengoptimalkan kebersamaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar