Rabu, 03 April 2013

Kesepakatan Menuju Penyatuan Kalender Hijriyah

PDFCetakEmail
Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag

Ketua Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia,

Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag RI.


Sampai detik sekarang ini, penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia belum beranjak dari perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah terutama awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah. Begitu pula yang terjadi di negara-negara yang tergabung dalam MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), walaupun di negara Indonesia lebih mencolok bahkan terkesan lebih nampak seringkali muncul perbedaannya. Bahkan pasca reformasi 1997, di Indonesia nampak makin banyak muncul komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan Pemerintah Indonesia.[1] Selain di negara Indonesia walau ada komunitas muslim yang berbeda dengan penetapan Pemerintahannya, namun tidak seramai di Indonesia. Walaupun upaya untuk unifikasi atau penyatuan penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia dan juga di negara MABIMS telah lama dipancangkan.


Rekaman sejarah tonggak upaya penyatuan kalender hijriyah di Indonesia memang berkali-kali sudah dilakukan. Sebelum gagasan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla pada tahun 2007, Pemerintah dalam hal ini, Ditjen Bimas Islam Direktorat Urusan Agama Islam Kementerian Agama RI pernah membentuk tim kecil, namun karena alasan anggaran, berhenti di tahun anggaran itu.

Kemudian pada tahun 2007, Wakil Presiden M Jusuf Kalla melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Din Samsuddin untuk melakukan pembicaraan penetapan hari raya Idul Fitri. Kemudian dilanjutkan pertemuan pertama para ahli falak dari ormas NU dan Muhammadiyah yang dilaksanakan di kantor PBNU pada tanggaal 2 Oktober 2007.[2] Dalam pertemuan tersebut menurut wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Susiknan Azhari, telah menyepakati tentang pentingnya rumusan Kalender Hijriyah Nasional yang terpisah dengan Kalender Masehi.[3]

Pertemuan berikutnya pada Kamis, 6 Desember 2007 di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, komentar yang cukup menarik dari wakil Muhammadiyah diutarakan Syamsul Anwar, bahwa sudah saatnya NU dan Muhammadiyah mengalah untuk ummat, sehingga harus ada kesepakatan bersama agar umat tidak lagi bingung akibat keputusan yang dihasilkan,  perlu adanya penyatuan kalender hijriyah yang dapat jadi pedoman seluruh umat Islam dunia. PBNU melalui Slamet Hambali, juga mengutarakan bahwa bukan saatnya lagi bagi NU dan Muhammadiyah bertahan pada argumentasinya masing-masing, karena jika masih bertahan pada argumentasi masing-masing maka tidak akan pernah ketemu pada satu jalan.[4] Lalu pertemuan selanjutnya direncanakan diadakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, namun sampai sekarang tidak ada kabarnya lagi.

Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI juga berkali-kali mengadakan musyawarah nasional atau lokakarya nasional terkait upaya penyatuan kalender hijriyah di Indonesia bahkan pernah membahas perlunya rancangan perundang-undangan hisab rukyat, namun lagi-lagi belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang. Di antaranya pada 21 September 2011 juga pernah dibahas mencari kriteria format penentuan awal bulan kamariah di Indonesia, penulis sebagai sekretaris dan Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.Ag sebagai ketua tim.[5] Namun lagi-lagi juga belum nampak adanya tanda-tanda follow up serius sebagai kelanjutannya dari hasil lokakarya tersebut.

Agenda terakhir yang penulis ikuti adalah pada tanggal 18 - 19 Juni 2012, di mana Kementerian Agama RI mengadakan sidang Badan Hisab Rukyat sebagai tindak lanjut Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI bertempat di hotel Millenium  Jakarta, pada hari Senin - Selasa tanggal 18 - 19 Juni 2012 M / 28 - 29 Rajab 1433 H, yang dihadiri oleh Majelis Ulama, anggota Badan Hisab Rukyat, perwakilan pemerintah (Kementerian Agama), Mahkamah Agung, Planetarium,  Perguruan Tinggi dan perwakilan ormas Islam. Ketepatan penulis sendiri sebagai ketua tim perumus dan Ismail Fahmi sebagai sekretaris.[6] Jika dilihat dari hasil rumusannya cukup nampak ada kejelasan target waktu yakni sebelum 2015, sehingga kiranya ada harapan follow up konkritnya.

Secara regional pada tanggal 27-29 Juni 2012 di Denpasar Bali Indonesia, diadakan Musyawarah Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam MABIMS. Dengan hasil rumusan Musyawarah/Mesyuarat bersetuju untuk membawa hasil-hasil dibawah ini ke Mesyuarat SOM – MABIMS di Singapura pada bulan September 2014 : Pertama, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju penyelenggaraan Musyawarah / Mesyuarat Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam MABIMS tahun 2014 akan diselenggarakan oleh Singapura; Kedua, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk melakukan kajian ulang atas kriteria MABIMS dalam penetapan awal bulan dengan mempertimbangkan tidak hanya berdasarkan aspek scientific tetapi juga mempertimbangkan aspek syari’, sosiologis dan psikologis; Ketiga, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju membentuk tim kecil untuk melakukan kajian ulang atas kriteria MABIMS tentang penetapan awal bulan Hijriah dengan melibatkan intansi-instansi yang berwenang / berkuasa di negara masing-masing beserta para ulama; Keempat, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk menyelenggarakan suatu seminar yang dihadiri oleh ahli astronomi dan ilmu falak untuk : a). mengkaji ulang kriteria dan model kalender / takwim MABIMS tentang penetapan awal bulan hijriyah yang berlaku secara internasional maupun regional; b) mengkaji hukum syar’i tentang image hasil cerapan anak bulan / rukyatul hilal yang hanya tampak melalui media computer; c) Seminar akan diselenggarakan oleh Malaysia atau Indonesia pada tahun 2013. Kelima, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk memperkuat laman web / website hisab rukyat yang akan di kelola oleh Singapura ; Keenam, Musyawarah / Mesyuarat bersetuju untuk melakukan training dan observasi secara bersama-sama dengan negara anggota MABIMS di Brunei Darussalam.[7]

Jika dilihat timing yang selaras yakni target sebelum 2015, kiranya upaya unifikasi / penyatuan kalender hijriyah skala regional nusantara sangat mungkin terlaksanakan. Hanya saja, bagaimana format penyatuan kalender hijriyahnya, dimulai darimana, bagaimana mengurai persoalan hisab rukyat dan bagaimana para pihak mensikapinya, kiranya perlu ada kajian yang serius berkelanjutan.
Menelisik Persoalan Hisab Rukyat

Secara fungsional praktis[8], eksistensi ilmu falak memang sangat berperan membantu pada kajian ruang dan waktu untuk pelaksanaan ibadah umat Islam. Di mana dalam ajaran agama Islam memang ada ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadah al-muwaqqat)[9] dan ada juga ibadah yang tidak dibatasi ruang dan waktu (al-ibadat ghair al-muwaqqat).[10] Ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadat al-muwaqqat)  inilah yang secara fungsional praktis memang membutuhkan ilmu falak bahkan sampai pada ranah keabsahan pelaksanaan ibadah tersebut. Sebut saja, pelaksanaan ibadah shalat, tidaklah bisa dikatakan absah jika belum masuk waktu shalat, tapi kita telah melaksanakan ibadah shalat tersebut. Begitu pula ibadah puasa Ramadan, tidak juga bisa katakan absah puasa Ramadan jika belum masuk tanggal 1 Ramadan, tapi kita telah melaksanakan ibadah puasa. Begitu pula tentang ibadah wukuf di Arafah, juga tidak absah jika dilaksanakan tidak pada mulai pukul 12 siang waktu setempat Arafah dan atau tidak di daerah padang Arafah  walaupun hanya 1 meter di luar padang Arafah, dan lain sebagainya dari ibadah-ibadah muwaqqat.

Oleh karena itu menurut penulis, keberadaan ibadah-ibadah yang dibatasi ruang dan waktu (al-ibadah al-muwaqqat) mestinya perlu kajian fiqh ibadah yang berdimensi scientific.[11] Artinya ibadah-ibadah tersebut dalam kajian fiqhnya perlu mempertimbangkan kebenaran scientific. Di mana kebenaran scientific yang diperoleh dengan aplikasi ilmu falak akan lebih memantapkan pelaksanaan ibadah.[12] Sehingga menurut penulis, eksistensi ilmu falak dalam kategorisasi al-muktabarat dan ghair al-muktabarat-nya, tentunya yang pertimbangan bukan merujuk pada kitab atau buku yang tua (al-qadim), tapi merujuk pada buku atau kitab yang kontemporer (al-jadid). Oleh karena itu kitab atau buku yang kontemporer (al-jadid) lebih muktabarah dibanding dengan kitab atau buku yang tua/lama (al-qadim), hal ini karena ilmu falak adalah kajian ilmu kealaman, sebagaimana pengakuan Muhammad Manshur al-Batawy dalam peringatannya bahwa data-data dalam kitabnya dalam waktu yang lama maka akan mengalami perubahan sebagaimana al-alam mutaghayyir wa kullu mutaghayyir hadis.[13]

Dalam penentuan waktu dan ruang (dalam arti arah) untuk ibadah  dapat didekati dengan dua pendekatan yakni pendekatan teoritis (hisab) dan pendekatan observasi (rukyat).[14] Walaupun dengan pendekatan yang berbeda, seharusnya mendapatkan hasil yang sama, karena yang dihisab (pendekatan teoritis) dan yang diobservasi (pendekatan observasi) adalah sama. Seperti penentuan awal bulan kamariyah yang dasarnya adalah eksistensi hilal, maka seharusnya antara hisab dan rukyat menemukan hasil yang sama. Namun realitanya seringkali yang dihasilkan dari pendekatan hisab dan pendekatan obervasi adalah berbeda.[15] Mengapa demikian, karena persoalan adanya perbedaan kriteria yang tetapkan, belum adanya kesepakatan  pendefinisian hilal[16] dan belum adanya kesepakatan posisi atau bagian hilal yang dihisab.[17]

Di samping dalam pendekatan hisab sendiri juga masih banyak persoalan-persoalan yang sebenarnya harus disepakati bersama. Bagaimana tidak, jika dalam data perhitungan dari berbagai kitab dan dari berbagai sistem  ternyata didapatkan hasil data hisab yang berbeda. Sehingga inilah yang menunjukkan bahwa keberadaan kebenaran hisab masih sebatas hepositis verifikatif.  Artinya kebenaran hisab masih diperlukan adanya pembuktian melalui verifikasi yakni melalui obervasi (rukyat). Hal ini wajar mengingat bahwa dalam ilmu falak yang dihisab adalah benda yang tidak statis (diam) tapi benda yang bergerak (dinamis) secara astronomis.

Oleh karena itu, dengan merujuk pada asumsi keberadaan benda yang dihisab yakni matahari – bulan dalam pertimbangan posisi dari bumi, penulis memilah sistem hisab, dalam katagori sistem hisab aritmatic dan sistem hisab astronomis.[18] Di namakan sistem hisab aritmatic, karena memperhitungkan matahari – bulan – bumi dalam posisi pergerakan statis (tetap) atau waktu rata-rata. Hal ini sebagaimana yang ada dalam perhitungan (hisab) sistem jawa aboge[19], sistem jawa asapon[20], sistem yang dipakai  Thariqah Naksabandi Pasar Baru Padang Sumatera Barat.[21] Sedangkan sistem hisab astronomis atau sistem  hisab hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Sistem hisab inilah yang oleh para ulama disepakati yang dapat digunakan untuk pelaksanaan penentuan waktu ibadah secara syar’i, walaupun secara kenyataan, masih terdapat perbedaan hasil hisabnya.

Tabel 1

Rekap data hisab dari berbagai sistem hisab

BULAN
SISTEM
IJTIMA
TINGGI
AWAL BULAN
HARI
TANGGAL
JAM
HILAL
HARI
TANGGAL
Ramadlan
Sullamun Nayyirain
Senin
8/7/2013
12:11:00.00
02°
54'
30.00''
Selasa
9/7/2013

Sullamun Nayyirain
Senin
8/7/2013
14:15:00.00
07°
20'
00.00''
Selasa
9/7/2013

Fath R Manan
Senin
8/7/2013
14:59:00.00
01°
30'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Qawaid Falakiyah
Senin
8/7/2013
14:43:00.00
01°
06'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Manahijul Hamidiyah
Senin
8/7/2013
14:08:00.00
00°
05'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Badiatul Mitsal
Senin
8/7/2013
14:16:06.61
00°
43'
56.09''
Rabu
10/7/2013

Jean Meeus
Senin
8/7/2013
14:16:06.00
00°
50'
25.00''
Rabu
10/7/2013

Jean Meeus
Senin
8/7/2013
14:14:00.00
00°
23'
29.00''
Rabu
10/7/2013

Al-Falakiyah
Senin
8/7/2013
14:16:07.00
00°
35'
19.00''
Rabu
10/7/2013

Ittifaqu Dzatil Bain
Senin
8/7/2013
14:09:45.00
00°
40'
19.02''
Rabu
10/7/2013

Ittifaqu Dzatil Bain
Senin
8/7/2013
14:10:00.00
01°
19'
43.70''
Rabu
10/7/2013

Matla as-SaƬd
Senin
8/7/2013
14:16:07.00
00°
57'
33.00''
Rabu
10/7/2013

Ephemeris
Senin
8/7/2013
14:15:00.00
00°
39'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Ephemeris
Senin
8/7/2013
14:15:54.88
00°
19'
27.43''
Rabu
10/7/2013

New Comb
Senin
8/7/2013
14:14:31.00
00°
44'
30.00''
Rabu
10/7/2013

New Comb
Senin
8/7/2013
14:27:27.54
00°
53'
11.89''
Rabu
10/7/2013

Nurul Anwar
Senin
8/7/2013
14:09:00.00
00°
48'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Khulashatul Wafiah
Senin
8/7/2013
14:15:30.00
00°
13'
45.00''
Rabu
10/7/2013

Almanak Nautika
Senin
8/7/2013
14:15:00.00
00°
42'
29.39''
Rabu
10/7/2013

Ahilla
Senin
8/7/2013
14:16:06.00
00°
38'
58.00''
Rabu
10/7/2013

RHI
Senin
8/7/2013
14:16:00.00
00°
38'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Irsyadul Murid
Senin
8/7/2013
14:16:00.00
00°
38'
40.21''
Rabu
10/7/2013

Lunar Phase Pro V1.77
Senin
8/7/2013
14:15:00.00
00°
41'
10.00''
Rabu
10/7/2013

Astroinfo
Senin
8/7/2013
14:16:00.00
00°
45'
00.00''
Rabu
10/7/2013

Mawaaqit

8/7/2013
14:14:36.00
00°
25'
48.00''



Falakiyah Najmi
Senin
8/7/2013
14:15:32.00
00°
42'
58.00''
Rabu
10/7/2013

Ascript









Tsamratul Fikr
Senin
8/7/2013
14:16:00.00
00°
42'
51.52''
Rabu
10/7/2013

E.W. Brown
Senin
8/7/2013
14:14:05.00
00°
16'
01.00''
Rabu
10/7/2013


Sebagaiamana dalam hisab, dalam observasi (rukyat) juga banyak persoalan  pelik, di antaranya konsistensi visibilitas hilal, masih terdapat kontroversi observasi hilal antara yang berhasil dan tidak berhasil dalam suatu lokasi yang sama atau lokasi pengamat yang berbeda. Hasil observasi hilal dari berbagai lokasi di bumi diharapkan konsisten. Belum ada cara efektif untuk memastikan hasil observasi hilal yang tidak mengandung kekeliruan. Walaupun upaya teknologi dengan menggunakan rekaman observasi hilal telah dilakukan namun upaya teknologi belum memperlihatkan tanda-tanda keberhasilannya, karena tingkat kesulitan di lapangan dan ekonomisasi peralatan yang diperlukan. Walaupun ada juga yang berhasil melakukan rekaman, sebagaimana penulis sendiri lakukan pada rukyatul hilal pada penentuan 1 Syawal 1430 (2009) yang dilaksanakan di Menara Al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah pada hari Sabtu, 19 September 2009 bersama Hendro Setyanto dan Dani Hardi Wijaya, peneliti Boscha Bandung.[22]

Penolakan hasil observasi hilal yang berhasil namun kontradiksi dengan teori dan pengalaman rukyatul hilal lainnya adalah sesuatu persoalan lagi yang tidak mudah diselesaikan. Observasi hilal tetap harus mengindahkan aspek lokal, posisi suatu tempat di permukaan bumi. Berpijak pada persoalan ini, penulis merokemendasikan seyogjanya  dari badan terkait (Badan Hisab Rukyat (BHR) untuk di Indonesia) seyogjanya dapat memberikan sertifikasi kelayakan tempat rukyat, yang berdasarkan pada kajian yang komprehensip dan kontemporer.[23] Sehingga persoalan orang menyatakan melihat namun secara ilmiah tidak mungkin bisa dilihat, dapat ditolak dengan dasar kajian scientific.

Oleh karena itu, pelatihan secara astronomi tentang pengamatan hilal melalui mata bugil memerlukan partisipasi banyak pihak agar kekeliruan demi kekeliruan bisa dikurangi dan ditiadakan. Observasi hilal yang tidak berkaitan dengan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah sebaiknya secara konsisten dilakukan selain untuk pengetahuan manusia juga untuk konsistensi kalender Islam.[24] Secara naluri pemikiran manusia,  ”melihat” bahwa penampakan hilal mempunyai regularitas atau keteraturan oleh karna itu manusia memfokuskan tenaga dan pikirannya untuk memperoleh aturan penampakan hilal melalui sekumpulan hasil pengamatan hilal. Pemahaman visibilitas hilal oleh astronom atau ilmuwan kemudian dapat didekati melalui dua aspek, perkembangan pengetahuan tentang orbit bulan dan geometri visibilitas hilal dan pendekatan empiris-global untuk pengujiannya.

Oleh karena itu selain ahli rukyat mengupayakan hasil rukyat yang tidak mengandung kekeliruan, karena hal ini akan berdampak pada kehidupan dalam masyarakat luas adalah tantangan fuqaha mensepakati penggunaan kriteria visibilitas hilal sebagai acuan pergantian awal bulan Islam. Data pengamatan atau empiris tentang hilal yang keliru atau tidak lengkap dapat merambat pada kekeliruan hasil analisis yang disandarkan oleh data empiris tersebut. Kehati-hatian dalam menilai hasil pengamatan empirik dengan mata bugil tanpa rekaman memang tidak mudah dan pada akhirnya apabila dipaksakan dalam menggunakan data empirik tersebut hanya menyandarkan pada kepercayaan dan reputasi profesionalisme seseorang pengamat hilal.

Schaefer, Ahmad dan Dogget mengkaji ulang beberapa hasil pengamatan hilal abad 19 dan 20 melalui data tanggal pencatatan keberhasilan pengamatan hilal termuda dan kondisi cuaca dan lokasi pengamat. Pengkajian tersebut berkesimpulan bahwa beberapa catatan data pengamatan tersebut tidak dapat dipercaya karena kontradiksi secara teoritis dan tidak konsisten dengan hasil empirik pengamatan hilal lainnya. Pengamatan ulang hilal yang bersifat independen, tanpa melibatkan hasil pengamatan hilal yang terdahulu juga sangat diperlukan. Cara ini menempati peran untuk menguji konsistensi melalui pendekatan secara terpisah. Agar pengambilan kriteria visibilitas hilal dapat dilakukan dengan baik. Penyatuan kalender Islam sedang berjalan, sosok kalender Islam bergantung pada kesepakatan fuqaha dalam menggunakan hilal sebagai pergantian bulan Islam. Ahli rukyah atau pemburu hilal dapat saling melengkapi pengetahuan tentang visibilitas hilal dengan ahli hisab maupun astronom mengingat bahwa hasil visibilitas nilai menentukan masalah halal dan haram serta persatuan umat, perlu ada ikhtiar yang lebih serius mengenai rukyat.

Penetapan awal bulan Kamariyah juga terkait dengan masalah Mathla’. Mathla’ artinya tempat terbit, dalam hal ini adalah tempat atau daerah terbitnya hilal untuk menetapkan awal bulan-bulan hijriyyah terutama Ramadhan dan Syawal. Beberapa pendapat yang muncul menyatakan bahwa awal bulan ditetapkan berdasarkan Mathla’ Lokal atau Mathla’ Internasional.

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa awal bulan Kamariyah seharusnya ditetapkan dengan Mathla’ Internasional, di mana hasil rukyah di suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia.[25] Dengan kata lain, ketika suatu negara di dunia ini telah melihat hilal, maka seluruh dunia harus melaksanakan puasa atau berhari raya. Ide ini muncul karena teknologi yang sudah sangat maju, sehingga dunia bagaikan daun kelor di mana informasi dari negara dapat diketahui di negara lain dalam waktu sekejap. Pendapat ini didasarkan pada argumentasi bahwa khitab dari hadis-hadis hisab rukyah ditujukan pada seluruh umat Islam di dunia, tidak dibedakan oleh perbedaan geografis dan batas-batas daerah kekuasaan. Pemikiran ini dikenal dengan rukyah Internasional yang dipedomani oleh Komisi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional, di Indonesia diwakili oleh kelompok Hizbut Tahrir.[26]

Namun demikian, ada yang berpendapat bahwa penetapan awal bulan Kamariyah harus ditetapkan dengan Mathla’ Lokal, yakni hasil rukyah di suatu tempat hanya berlaku bagi suatu daerah kekuasaan hakim yang meng-itsbat-kan hasil rukyah tersebut.[27] Pemikiran ini terkenal dengan ru’yah fi wilyatil hukmi, sedangkan mathla’nya disebut dengan mathla’ fi wilayatil hukmi. Indonesia termasuk dalam kategori yang kedua ini, yang selama ini dipegang oleh Nahdlatul Ulama’. Mathla’ ini mendasarkan pada kemunculan hilal di daerah negara Indonesia. Sehingga penetapan awal bulan Kamariyah baru dapat ditetapkan apabila salah satu daerah di Indonesia telah dapat melihat hilal, sehingga dapat berlaku bagi seluruh Indonesia.
Kesepakatan Sebuah Syarat Mutlak
Kebersamaan Lebih Maslahah
Perbedaan dalam penetapan awal bulan Kamariyah berada dalam bingkai permasalahan hukum Islam. Dalam penyelesaian hukum Islam, ideologi yang digunakan adalah berbasis kemaslahatan sebagaimana idealisme ajaran agama Islam. Idealisme tersebut dibingkai dalam epistemologi maqashidus syari’ah, yaitu teori-teori ilmu jurisprudensi Islam yang muaranya adalah demi tegaknya kemaslahatan dan terhindarkannya kerusakan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasis).[28]

Penetapan awal bulan Kamariyah khususnya dalam penetapan bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah sangat terkait dengan sosial kemasyarakatan, karena keberadaannya menyangkut umat Islam di seluruh dunia. Dalam istilah ushul fiqh, masalah ini dikategorikan sebagai maslahat al-‘amah, yakni kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan banyak orang. Oleh karena itu, harus ada sebuah kebersamaan dan kemaslahatan bersama sebagai hasil dari penetapannya.

Kebersamaan dalam penetapan awal bulan Kamariyah termasuk dalam maslahat al-hajiyah bila dilihat dari segi kepentingan kemasalahatannya. Disebut maslahat al-hajiyah karena kemaslahatan ini dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan manusia.[29] Sebuah kebersamaan dalam beribadah termasuk dalam kategori memelihara kebutuhan manusia.

Penetapan awal bulan Kamariyah merupakan kebijakan Pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyatnya (kaum muslimin). Oleh karena itu, tindakan pemerintah harus bertujuan memberi kemaslahatan rakyat, baik menarik kebaikan maupun menolak kemudaratan bagi rakyatnya.[30] Dalam ushul fiqih, hal ini termasuk dalam kaidah “tasharruful imam ‘ala ra’iyati manutun bil maslahah” yang artinya tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.[31]. Kemaslahatan yang ditempuh pemimpin harus mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih universal mencakup totalitas masyarakat dan tidak mementingkan kemaslahatan golongan atau individu.[32]

Dalam masalah awal bulan Kamariyah, sudah seharusnya ketetapan awal bulan Kamariyah yang dibuat Pemerintah melalui sidang itsbat tidak berpihak pada kepentingan individu atau golongan, namun harus mengedepankan kepentingan kemaslahatan umat Islam seluruhnya. Oleh karena itu, dalam sidang itsbat Pemerintah mengumpulkan pendapat dari berbagai ormas yang disinkronkan dengan pendapat para ahli astronomi, ahli falak dan ahli hukum Islam. Sehingga, hasil yang diambil benar-benar untuk kemaslahatan umat Islam Indonesia seluruhnya.

Di sisi lain, masalah awal bulan Kamariyah di Indonesia melibatkan beberapa aliran atau kelompok hisab rukyat yang berbeda-beda dalam memutuskan. Karena itu, tim yang terbentuk dalam Badan Hisab Rukyat mengambil keputusan yang dianggap lebih kuat (melalui sidang itsbat). Keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang objektif ilmiah dan merupakan jembatan yang menyatukan keputusan aliran yang berbeda. Dengan demikian, aliran-aliran tersebut tidak boleh mengingkari keputusan yang telah dibuat. Mereka harus mengikuti hasil putusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama dalam sidang itsbat. Hal ini sesuai dengan kaidah “hukmul hakim fi masailil ijtihad yarfa’ul khilaf” artinya keputusan hakim dalam ijtihad dapat menghilangkan persengketaan.[33]

Dalam beberapa kesempatan pelatihan hisab rukyat, penulis mengumpulkan pendapat dari peserta hisab rukyat untuk mengetahui seberapa besar keinginan masyarakat untuk bersatu dalam melaksanakan ibadah puasa dan merayakan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha bersama-sama. Dari hasil yang penulis lakukan, didapatkan bahwa 9 dari 10 orang menginginkan untuk bersatu dan bersama-sama. Dengan kata lain, hampir 95% umat Islam Indonesia menginginkan untuk bersatu.

Untuk melihat seberapa pentingnya kebersamaan dalam awal bulan Kamariyah, tentu harus menimbang maslahat dan madharat yang didapatkan dengan adanya kebersamaan awal bulan Kamariyah. Beberapa tahun terakhir, sudah seringkali umat Islam Indonesia mengalami perbedaan dalam berpuasa atau berlebaran, bahkan hal ini disebut sebagai tradisi karena seringnya terjadi. Dari perbedaan tersebut, beberapa hal yang perlu kita ceramati. Dengan perbedaan, setiap jama’ah memang dapat mengikuti pendapat ormas masing-masing. Jika misalkan Muhammadiyah menetapakan hari Jum’at tanggal 1 Ramadhan, maka jama’ah akan mengikuti, demikian pula dengan NU yang menetapkan tanggal 1 jatuh pada hari Sabtu, jama’ah mereka akan mengikuti. Bagi orang yang memahami permasalahannya (konsep dan kriteria yang berbeda) akan mengerti dan memaklumi, namun sayangnya umat Islam Indonesia mayoritas awam mengenai hal tersebut. Mereka hanya bertanya sendiri, mengapa harus berbeda. Bila berbeda, maka mereka harus membela kelompok mereka sebagai wujud kesetiaan pada kelompok. Di sisi lain, banyak yang bingung harus memilih pendapat kelompok yang mana karena mereka tidak memiliki pedoman atau kelompok tertentu.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa perbedaan puasa dan hari raya pasti akan mengurangi syiar Ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat Islam. Perbedaan itu hanya akan menguatkan perbedaan antar ormas, dan sedikit demi sedikit perseteruan itu akan terus terjadi. Padahal, secara dalil dan filosofisnya Idul Fitri adalah hari raya kaum muslimin yang semestinya memperlihatkan ukhuwah dan persatuan yang luar biasa dengan saling bermaaf-maafan. Selain itu, beberapa hadits seputar Idul Fitri mengisyaratkan bahwa lebaran adalah ibadah yang merupakan syiar dan simbol, di mana kebersamaan dan ukhuwah menjadi ciri khususnya.[34]

Akhirnya, alangkah baiknya bila semua sepakat untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dengan kebersamaan mengawali puasa dan hari raya. Menghilangkan keegoisan kelompok dan mengedepankan kemashlahatan umat, bersama menghindari segala potensi perselisihan dan perpecahan. Sudah selayaknya, penetapan awal bulan Kamariyah ini diserahkan pada keputusan pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam di Indonesia. Dan sungguh menakjubkan bila para ormas Islam bisa ‘legowo’ untuk tidak memaksakan pendapat mereka masing-masing dan ‘qona’ah’ menerima keputusan pemerintah yang telah didasarkan pada keilmuwan dan pertimbangan kemaslahatan bersama. Bila demikian yang terjadi, alangkah sejuk dan damainya umat Islam di Indonesia karena dapat menjalin ukhuwah Islamiyah kembali.






[1] Sebagaimana kita ketahui bersama dengan publikasi media, kita bisa melihat ada komunitas An-Nadir Gowa Sulawesi Selatan dengan metode rukyat air laut pasang , ada komunitas Thariqah Naksabandi Pasar Baru Padang Sumatera Barat yang juga menggunakan hisab yang berbeda dengan penetapan Pemerintah, dan juga berbeda dengan hisab Muhammadiyah.

[2] NU-Muhamaadiyah Bertemu Samakan Penentuan Idul Fitri, data dari NU Online, Jakarta, 1 Oktober 2007

[3] Komentar Susiknan Azhari saat dihubungi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 2 Oktober 2007. Memang benar belum ada kesepakatan untuk penetapan 1 Syawal 1428 H yang sangat mungkin terjadi perbedaan antara Jumat 12 Oktober dan Sabtu, 13 Oktober 2007, waktu penulis juga menjadi salah satu wakil dari ahli Falak PBNU dalam pertemuan di PBNU, 2 Oktober 2007.

[4] Data dari Macchendra Setyo Atmaja, Muhammadiyah.or.id, Kamis, 6 Desember 2007.

[5] Dengan hasil lokakarya sebagai berikut : Pertama, Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI. Kedua, Memantapkan implementasi keputusan  USSU 1998 dengan perubahan : a). Kriteria yang digunakan dalam penyusunan Takwim Islam Indonesia adalah posisi hilal menurut hisab hakiki bitahkik memenuhi kriteria imkanurukyat. b), Khusus untuk penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah, kriteria yang digunakan hisab posisi hilal yang memenuhi kriteria imkanurukyat yang didukung bukti emperis terlihatnya hilal. c). Kriteria imkanurukyat dimaksud adalah 2 plus 3 atau 2 plus  8  yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, jarak dari matahari minimal 3 derajat atau umur bulan minimal 8 jam. d). Istilah-istilah teknis dalam Takwim Islam Indonesia adalah sebagaimana terlampir. Ketiga, Untuk mewujudkan Takwim Islam Indonesia, perlu langkah-langkah konkrit sebagai berikut : a) membentuk tim kerja penyatuan Takwim Islam Indonesia. b). melakukan kajian berbagai literatur yang berkembang dengan melibatkan para ahli yang terkait. c). melakukan kajian obsevasi hilal secara kontinu. d). membuat naskah akademik dengan pendekatan interdisipliner. e). melaksanakan Muktamar Takwim Islam Indonesia.

[6] Dengan menghasilkan rumusan sebagai berikut : Pertama, Sepakat memposisikan Pemerintah cq Menteri Agama RI sebagai ulil amri yang memegang otoritas penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia. Kedua, Perlu dilakukan upaya maksimal untuk mewujudkan kriteria penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia yang otoritatif secara syar’i maupun ilmiah. Ketiga, Untuk merumuskan kriteria penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia, diperlukan langkah-langkah yang terencana dan berkelanjutan dengan target waktu paling lambat 2015, sebagai berikut : a). Optimalisasi peran Badan Hisab Rukyat dalam melakukan kajian dan penelitian untuk merumuskan kriteria penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia yang otoritatif. b). Memfasilitasi komunikasi intensif antar pimpinan ormas Islam dalam menyatukan pandangan tentang posisi Pemerintah cq Menteri Agama RI sebagai ulil amri yang memegang otoritas penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia. c). Memfasilitasi pimpinan ormas Islam tingkat pusat untuk membahas  kriteria  penetapan awal bulan qamariyah dalam takwim (kalender) standar Indonesia yang otoritatif. d). Mengadakan Muktamar Nasional takwim standar Indonesia. Keempat, Sebelum terwujudnya kriteria yang baru, digunakan kriteria yang selama ini berlaku.

[7] Ringkasan rumusan hasil Musyawarah Penyelarasan Rukyah dan Taqwim Islam MABIMS, di Bali Indonesia, 27 – 29 Juni 2012. Ketepatan penulis juga menjadi salah satu delegasi Indonesia.

[8] Dalam  kajian fungsional praktis, ilmu falak dalam kajiannya memang berkisar pada kajian posisi bumi – bulan dan matahari. Walaupun sebagaimana dalam al-Khulasat al-Wafiyah karya Zubaer Umar Al-Jaelany,  tidak hanya sebatas pada kajian bumi – bulan dan matahari, namun juga kajian benda langit lainnya, begitu pula dalam kitab Ilm al-falak karya Yahya Syami.

[9] Kalau ditelusuri al-ibadat  al- muwaqqat hampir semua dalam kajian ilmu falak, sebut saja hisab awal waktu shalat, hisab awal bulan kamariah, hisab awal bulan syamsiah, hisab gerhana, hisab arah kiblat dan waktu pelaksanaan wukuf di padang Arafah.

[10] Al-ibadat ghair al-muwaqqat seperti ibadah shadakah, infak, shalat muthlak dan lain sebagainya.


[11] Hal ini dalam pemahaman penulis bahwa fiqh ibadah dapat dikatagorikan pada ibadah yang ansich sufistic dan ibadah yang berdemensi scientific.

[12] Hal ini kiranya dapat difahami dari aplikasi al-qaidah al-fiqhiyah : “al-Ijtihad la yanqudu bi al-ijtihad” yang mencontohkan diperbolehkan ibadah shalat menghadap arah kiblat berpindah arah setelah mengetahui arah kiblat sebenarnya. Baca Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awwaliyyah, Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putra, t.th, h. 37.

[13] Baca kitab Sullam al-Nayyirain karya Muhammad Manshur Al-Batawy.

[14] Dari persoalan praktis yang dalam kajian ilmu falak, persoalan penentuan awal bulan kamariah adalah persoalan yang masih selalu bermasalah menimbulkan perbedaan antara pendekatan hisab dan pendekatan rukyat di masyarakat. Sehingga dikenal persoalan klasik namun nan aktual.

[15] Hal ini yang membuat penulis menjadi gerang dengan selalu berbedanya antara pendekatan  hisab dan pendekatan rukyat, yang kemudian penulis terilhami menulis sebuah artikel di media cetak, dengan judul “Andai Hilal Bisa Ngomong”, baca Republika, 17 September 2009.

[16] Dalam bahasa Agus Mustofa dalam Khazanah Ramadan Jawa Pos, 23 Juli 2012, mengatakan bahwa ujung pangkal perbedaan penentuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah adalah perbedaan pendefenisian hilal yakni ada hilal secara tradisi dan hilal secara subtansi. Catatan kritis Agus Mustopa memang tidak semuanya benar, namun untuk masalah pendefinisian hilal ini kiranya layak untuk menjadi catatan besar bagi pakar ilmu falak maupun astronomi. Di antara catatan kritis Agus Mustopa yang perlu ditanggapi adalah mengenai konsep Waktu Shalat, lihat Jam saja, baca Jawa Pos, 29 Juli 2012

[17] Yang dihitung adalah piringan atas hilal atau piringan bawah hilal, juga belum ada kesepakatan.

[18] Dalam istilah yang selama ini dikenal dengan sistem hisab urfi dan sistem hisab hakiki. Istilah hisab hakiki dan pengelompokannya dalam hisab hakiki taqribi, hakiki tahkiki dan hakiki kontemporer adalah merujuk pada hasil seminar sehari Hisab Rukyah pada tanggal 27 April 1992 di Tugu Bogor. Baca Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyah, Jakarta : Erlangga, 2007, h. 57  bandingkan dengan Muhammad Nur, Pedoman Perhitungan awal Bulan Qamariyah, Jakarta : Depag RI, 1983, h. 7.

[19] Jumlah hari dari bulan puasa menurut sistem jawa Aboge selalu genap 30 hari, tidak pernah 29 hari seperti pada cara perhitungan astronomis. Adapun istilah Aboge dapat dirinci bahwa “a” berasal dari alip, salah satu dari delapan tahun siklus windu; “bo” mengacu pada rebo (hari rabu); dan “ge” berasal dari wage, salah satu dari hari pasaran yang lima. Ini berarti bahwa tahun alip selalu dimulai pada hari rabu wage, dengan mengetahui ini maka akan dapat menghitung hari jatuh riyaya (hari lebaran) setiap tahun. Cara yang lebih singkat adalah mengambil hari permulaan tahun (1 sura) dan menggunakan rumus “waljiro”. “wal” adalah bulan syawal, “ji” berarti tanggal siji (satu), dan “ro” adalah berarti loro (dua), yaitu hari pasarannya. Ini berarti bahwa hari lebaran jatuh pada tanggal 1 syawal dihitung dengan menghitung satu dari hari mingguan dan dua dari hari pasaran pada permulaan tahun. Misalnya, kalau permulaan tahun itu ehe, dan tanggal 1 sura pada hari ngahad pon, maka hari lebaran akan jatuh pada hari ngahad  wage. Baca makalah Ahmad Izzuddin,  Aneka Ragam Hisab Rukyah di Indonesia, disampaikan pada Orientasi Hisab Rukyat PTAI se-Indonesia pada tanggal 12 April 2011 di Bogor Jawa Barat.

[20] Sistem Jawa Asapon (tahun alip mulai pada hari Selasa Pon) yang sampai sekarang dipegangi mayoritas umat Islam Jawa (Kejawen) terutama di kalangan lingkungan kraton Yogyakarta. Baca Tjokorda Rai Sudharta, I Gusti Oka Hermawan, W. Winda Winaban, Kalender 301 Tahun, Jakarta : Balai Pustaka, 1984, h.22.

[21] Thariqah Naksabandi Pasar Baru Padang Sumatera Barat mendasarkan perhitungan yang mereka gunakan yaitu umur bulan Ramadhan adalah 30 hari tetap setiap tahun, umur bulan dalam setahun dimulai : Ramadhan (30hari), Syawal (29hari), Zulka’dah (30hari), Dzulhijah (29hari), Muharam (30hari), Safar (29hari), Rabiul Awal (30hari), Rabiul Akhir (29hari), Jumadil Awal (30hari), Jumadil Akhir (29hari), Rajab (30hari), Sya’ban (29hari). Baca Ahmad Izzuddin, Loc. Cit.

[22] Merupakan salah satu keberhasilan melihat hilal yang dipakai dasar keputusan Menteri Agama RI dalam penetapan tanggal 1 Syawal 1430 H.

[23] Perlu adanya sertifikasi tempat rukyat dengan kajian ilmiah dalam perspektif multidisipliner.


[25] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta: Erlangga, 2007, hlm. 86.

[26] Hizbut Tahrir adalah Jamaatul Muslimin Hizbullah yang mengampanyekan Daulah Islamiyyah. Wali al-Fatah, Khilafah ‘Ala Minhaj al-Nubuwwah, Jakarta: al-Jama’ah, 1990, hlm. 83.

[27] Ahmad Izzuddin, Op. Cit., hlm. 87.

[28] Abu Yasid, Aspek-aspek Penelitian Hukum, Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. 48-49.

[29] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Wacana Ilmu, 1997, hlm. 6.

[30] Muhlish Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar dalam Istinbath Hukum Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997, hlm. 150.

[31] Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, al-Asyba’ Wan Nadhoir, Indonesia: Syirkah Nur Asia, t.th., hlm. 83.

[32] Ibid, hlm. 151.

[33] Asjmuni A. Rahman, Qoidah-Qoidah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hlm. 70.

[34] Sebagaimana yang terlihat dalam anjuran sholat Idul Fitri dan Idul Adha di lapangan, bahkan menganjurkan untuk mengajak para wanita walaupun mereka dalam kondisi haid. Hal ini menunjukkan salah satu semangat hari raya yakni mengoptimalkan kebersamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar