Jakarta, bimasislam--
Padatnya kesibukan di Ibu Kota Jakarta adalah cermin kemajuan bangsa
saat ini. Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan yang ada ternyata masih
ada kelompok masyarakat yang peduli dengan nasib dan masa depan bangsa,
khususnya arah kehidupan Islam di tanah air. Masyarakat yang dimaksud
adalah masyarakat intelektual yaitu orang-orang yang tergabung dalam
satu majelis, duduk bersama mendiskusikan hal-hal atau isu-isu
strategis yang tengah dihadapi oleh masyarakat sebagai warga bangsa.Minggu, 24 Maret 2013
Pengajian Masyarakat Intelektual Tingkatkan Kualitas Keilmuan
Jakarta, bimasislam--
Padatnya kesibukan di Ibu Kota Jakarta adalah cermin kemajuan bangsa
saat ini. Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan yang ada ternyata masih
ada kelompok masyarakat yang peduli dengan nasib dan masa depan bangsa,
khususnya arah kehidupan Islam di tanah air. Masyarakat yang dimaksud
adalah masyarakat intelektual yaitu orang-orang yang tergabung dalam
satu majelis, duduk bersama mendiskusikan hal-hal atau isu-isu
strategis yang tengah dihadapi oleh masyarakat sebagai warga bangsa.Mengoptimalkan Perda Zakat
Jakarta,bimasislam—Rabu,
20 Maret 2013, Direktorat Pemberdayaan Zakat menerima kunjungan Komisi
IV, DPRD Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi IV, Choirunas.
Pertemuan
tersebut disambut oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag
dan didampingi oleh para pejabat eselon III di Lingkungan Direktorat
Pemberdayaan Zakat., diantaranya Kasubdit Sistem dan Informasi Zakat,
Kasubdit Penyuluhan Zakat, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, dan
Kasubdit Pengewasan Lembaga Zakat.
Peran Agama dalam Penanggulangan Kesehatan Jiwa
Oleh Thobib Al-Asyhar
(Penulis Buku dan Dosen Psikologi Islam PPs Universitas Indonesia)
Situasi
krisis multi-dimensi yang dialami masyarakat Indonesia sejak satu
dasawarsa terakhir menimbulkan dampak kejiwaan masyarakat yang sangat
luas. Berbagai studi menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya
gangguan kesehatan jiwa masyarakat Indonesia. Data Riset Kesehatan Dasar
tahun 2007 mencatat bahwa gangguan mental emosional (depression and
anxiety) dialami oleh sekitar 11,6% populasi usia di atas 15 tahun.
Artinya, terdapat 24.708.000 orang. Sedangkan sekitar 1.065.000 orang
atau 0,48% populasi mengalami gangguan jiwa berat (psikosis).
Diperkirakan, peningkatan jumlah pengidap gangguan jiwa cukup tajam
pasca Pemilu tahun 2004 dan 2009. Banyak calon legislatif (Caleg) di
hampir semua partai yang tidak jadi mengalami gangguan jiwa, mulai dari
dari yang ringan sampai berat.
Sebuah proyek yang berjudul Global Burden of Disease
yang disponsori oleh WHO menyatakan bahwa gangguan jiwa dalam bentuk
depresi menempati urutan keempat sebagai penyebab ketidakmampuan
seseorang dalam menjalani fungsi kehidupannya sehari-hari. Diramalkan
pada tahun 2020, depresi akan meningkat, sehingga menempati urutan
kedua. Depresi adalah salah satu bentuk gangguan jiwa yang banyak
dialami oleh orang berusia antara 15-44 tahun. Diperkirakan dewasa ini
ada sekitar 10-15% penderita depresi dari kalangan perempuan dan 5-12%
penderita laki-laki.
Zakat dan Pajak Dalam Islam
Oleh M. Fuad Nasar
Dalam
peradaban Islam dikenal dua lembaga yang menjadi pilar kesejahteraan
masyarakat dan kemakmuran negara yaitu lembaga zakat dan lembaga pajak
karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua
kewajiban yang mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada
ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan
penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan
yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun
penggunaannya.
Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas Kharaj (pajak bumi/tanaman), Usyur (pajak perdagangan/bea cukai), dan Jizyah (pajak
jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan
negara/pemerintahan Islam). Dengan demikian, jika ada pendapat yang
menyatakan bahwa pajak tidak ada dalam Islam, pendapat semacam itu
memiliki landasan yang lemah.
Menyoal “Pungli” Dalam Layanan Pernikahan
Oleh Syafa’at, SH, MHI
Survei
Integritas publik yang dilakukan KPK yang berlangsung pada juni –
Oktober 2012 terhadap layanan publik yang menempatkan layanan
Administrasi Pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama ( KUA )
Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama sebagai layanan dengan nilai
terendah. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur,
yakni pengalaman integritas: yang merefleksikan pengalaman responden
terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang
merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya
korupsi.
Menurut
Irjen Kemenag, Muhammad Jasin (Jawa pos Kamis, 27 Desember 2012),
Pungutan Liar yang terjadi di Kantor Urusan Agama ( KUA ), bisa tembus
Rp 1,2 Trilyun. Hal ini diasumsikan jika jumlah Pungutan Liar yang
diterapkan pada masing masing orang yang akan menikah adalah Rp
500.000,- dan diasumsikan Jumlah Peristiwa pernikahan rata-rata dalam
satu tahun adalah 2,5 Juta Pasang. Karena yang menyampaikan adalah Orang Dalam
Kementerian Agama, maka asumsi masyarakat bahwa benar di kementerian
Agama terjadi Pungutan Liar dengan nilai yang begitu besar.
Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fenomena pernikahan yang tidak
dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di
Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan
hak perempuan dan anak.Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia.
"Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2).
Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal
Pertanyaan :
Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas
kebaikan dan jasa mereka. Sekarang ini kami diberikan sedikit kelebihan
rejeki, kami ingin berwakaf untuk orang tua kami, apakah pahala wakaf
kami ini dapat sampai kepada orang tua kami?
Jawaban :
Amal sholeh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk
diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insya Allah diterima oleh
Allah SWT, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan hal tersebut,
diantaranya adalah hadits di bawah ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal
dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi
Muhammad SAW untuk bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah
meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah
untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata :
"Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". (HR.Bukhari)
Sekjen Kemenag: Tahun 2014 Ditargetkan Seluruh KUA Memiliki Gedung Sendiri
Jakarta, bimasislam--
Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan bahwa Kementerian
Agama akan memprioritaskan pembangunan gedung KUA sebagai inisiatif baru
program Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan Bahrul hayat dalam Rapat
Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Urusan Agama Islam yang
dilaksanakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam di Gedung Kementerian
Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat (14/3).
Dalam
kesempatan tersebut, Bahrul mengilustrasikan bahwa pada tahun 2006
ketika dirinya menjadi Sekjen Kementerian Agama, kondisi KUA dibiayai
oleh dana PNBP dan dana nikah bedolan. Namun seiring dengan permasalahan
yang ada, pada tahun 2007 kondisinya berbeda karena telah dicabutnya
biaya pernikahan bedolan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan yang
mencuat belakangan ini.
Kamis, 21 Maret 2013
Permasalahan KUA Segera Diselesaikan


Update Rabu, 20 Maret 2013 05:25
Ditulis oleh sisteminformasi
Jumat, 15 Maret 2013 04:19
Jakarta, bimasislam--
Direktorat Urusan Agama Islam melaksanakan Rapat koordinasi
penyelesaian permasalahan Urusan Agama Islam pada hari kamis (14/3/2013)
di gedung kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat yang dihadiri
oleh Sekjen Kementerian Agama, Irjen Kementerian Agama, Dirjen Bimas
islam, Sekretaris dan Direktur Urusan Agama Islam serta para Kepala
Kanwil kemenag Provinsi dan perwakilan KUA kecamatan se-Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)