Minggu, 24 Maret 2013

Pengajian Masyarakat Intelektual Tingkatkan Kualitas Keilmuan

PDFCetakEmail
Jakarta, bimasislam-- Padatnya kesibukan di Ibu Kota Jakarta adalah cermin kemajuan bangsa saat ini. Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan yang ada ternyata masih ada kelompok masyarakat yang peduli dengan nasib dan masa depan bangsa, khususnya arah kehidupan Islam di tanah air. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat intelektual yaitu orang-orang yang tergabung dalam satu majelis, duduk bersama  mendiskusikan hal-hal atau isu-isu strategis yang tengah dihadapi oleh masyarakat sebagai warga bangsa.

Mengoptimalkan Perda Zakat

PDFCetakEmail
Jakarta,bimasislam—Rabu, 20 Maret 2013, Direktorat Pemberdayaan Zakat menerima kunjungan Komisi IV, DPRD Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Choirunas.

Pertemuan tersebut disambut oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag dan didampingi oleh para pejabat eselon III di Lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat., diantaranya Kasubdit Sistem dan Informasi Zakat, Kasubdit Penyuluhan Zakat, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, dan Kasubdit Pengewasan Lembaga Zakat.

Peran Agama dalam Penanggulangan Kesehatan Jiwa

PDFCetakEmail
Oleh Thobib Al-Asyhar
(Penulis Buku dan Dosen Psikologi Islam PPs Universitas Indonesia)

Situasi krisis multi-dimensi yang dialami masyarakat Indonesia sejak satu dasawarsa terakhir menimbulkan dampak kejiwaan masyarakat yang sangat luas. Berbagai studi menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya gangguan kesehatan jiwa masyarakat Indonesia. Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 mencatat bahwa gangguan mental emosional (depression and anxiety) dialami oleh sekitar 11,6% populasi usia di atas 15 tahun. Artinya, terdapat 24.708.000 orang. Sedangkan sekitar 1.065.000 orang atau 0,48% populasi mengalami gangguan jiwa berat (psikosis). Diperkirakan, peningkatan jumlah pengidap gangguan jiwa cukup tajam pasca Pemilu tahun 2004 dan 2009. Banyak calon legislatif (Caleg) di hampir semua partai yang tidak jadi mengalami gangguan jiwa, mulai dari dari yang ringan sampai berat.
Sebuah proyek yang berjudul Global Burden of Disease yang disponsori oleh WHO menyatakan bahwa gangguan jiwa dalam bentuk depresi menempati urutan keempat sebagai penyebab ketidakmampuan seseorang dalam menjalani fungsi kehidupannya sehari-hari. Diramalkan pada tahun 2020, depresi akan meningkat, sehingga menempati urutan kedua. Depresi adalah salah satu bentuk gangguan jiwa yang banyak dialami oleh orang berusia antara 15-44 tahun. Diperkirakan dewasa ini ada sekitar 10-15% penderita depresi dari kalangan perempuan dan 5-12% penderita laki-laki.

Zakat dan Pajak Dalam Islam

PDFCetakEmail
Oleh M. Fuad Nasar
Dalam peradaban Islam dikenal dua lembaga yang menjadi pilar  kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara yaitu lembaga zakat dan lembaga pajak karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.
Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas Kharaj (pajak bumi/tanaman), Usyur (pajak perdagangan/bea cukai), dan Jizyah (pajak jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan negara/pemerintahan Islam). Dengan demikian, jika ada pendapat yang menyatakan bahwa pajak tidak ada dalam Islam, pendapat semacam itu memiliki landasan yang lemah.

Menyoal “Pungli” Dalam Layanan Pernikahan

PDFCetakEmail
Oleh Syafa’at, SH, MHI
Survei Integritas publik yang dilakukan KPK yang berlangsung pada juni – Oktober 2012 terhadap layanan publik yang menempatkan layanan Administrasi Pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama sebagai layanan dengan nilai terendah. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas: yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.
Menurut Irjen Kemenag, Muhammad Jasin (Jawa pos Kamis, 27 Desember 2012), Pungutan Liar yang terjadi di Kantor Urusan Agama ( KUA ), bisa tembus Rp 1,2 Trilyun. Hal ini diasumsikan jika jumlah Pungutan Liar yang diterapkan pada masing masing orang yang akan menikah adalah Rp 500.000,- dan diasumsikan Jumlah Peristiwa pernikahan rata-rata dalam satu tahun adalah 2,5 Juta Pasang. Karena yang menyampaikan adalah Orang Dalam Kementerian Agama, maka asumsi masyarakat bahwa benar di kementerian Agama terjadi Pungutan Liar dengan nilai yang begitu besar.

Nikah Tidak Dicatatkan Rugikan Istri dan Anak


Pernikahan yang dilakukan secara Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fenomena pernikahan yang tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, pernikahan model seperti itu justru akan merugikan hak perempuan dan anak.

Menurut Ketua Umum Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail, pernikahan yang tidak dicatatkan akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Terlebih jika suami meninggal dunia.

"Hak-hak istri dan anak menjadi terancam," kata Satori kepada Republika, Rabu (27/2).

Pahala Wakaf untuk Orang yang Sudah Meninggal

Wakaf

Pertanyaan :
Orang tua kami sudah meninggal, kami merasa belum mampu membalas kebaikan dan jasa mereka. Sekarang ini kami diberikan sedikit kelebihan rejeki, kami ingin berwakaf untuk orang tua kami, apakah pahala wakaf kami ini dapat sampai kepada orang tua kami?

Jawaban : 
Amal sholeh yang dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk diberikan oleh orang yang sudah sudah mati Insya Allah diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan hal tersebut, diantaranya adalah hadits di bawah ini :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat, lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk bertanya  "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya"? Rasul SAW menjawab : "Ya", Saad berkata : "Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya". (HR.Bukhari)

Sekjen Kemenag: Tahun 2014 Ditargetkan Seluruh KUA Memiliki Gedung Sendiri

PDFCetakEmail
Jakarta, bimasislam-- Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan bahwa Kementerian Agama akan memprioritaskan pembangunan gedung KUA sebagai inisiatif baru program Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan Bahrul hayat dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Urusan Agama Islam yang dilaksanakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam di Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat (14/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bahrul mengilustrasikan bahwa pada tahun 2006 ketika dirinya menjadi Sekjen Kementerian Agama, kondisi  KUA dibiayai oleh dana PNBP dan dana nikah bedolan. Namun seiring dengan permasalahan yang ada, pada tahun 2007 kondisinya berbeda karena telah dicabutnya biaya pernikahan bedolan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan yang mencuat belakangan ini.

Kamis, 21 Maret 2013

Permasalahan KUA Segera Diselesaikan

PDFCetakEmail
Jakarta, bimasislam-- Direktorat Urusan Agama Islam melaksanakan Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Urusan Agama Islam pada hari kamis (14/3/2013) di gedung kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sekjen Kementerian Agama, Irjen Kementerian Agama, Dirjen Bimas islam, Sekretaris dan Direktur Urusan Agama Islam serta para Kepala Kanwil kemenag Provinsi dan perwakilan KUA kecamatan se-Indonesia.