Oleh M. Fuad Nasar
Dalam
peradaban Islam dikenal dua lembaga yang menjadi pilar kesejahteraan
masyarakat dan kemakmuran negara yaitu lembaga zakat dan lembaga pajak
karena sifatnya adalah wajib. Pada prinsipnya zakat dan pajak adalah dua
kewajiban yang mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada
ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan
penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan
yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun
penggunaannya.
Seperti halnya zakat yang merupakan rukun Islam, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Dalam tradisi Islam pajak terdiri atas Kharaj (pajak bumi/tanaman), Usyur (pajak perdagangan/bea cukai), dan Jizyah (pajak
jiwa terhadap non-muslim yang hidup di dalam naungan
negara/pemerintahan Islam). Dengan demikian, jika ada pendapat yang
menyatakan bahwa pajak tidak ada dalam Islam, pendapat semacam itu
memiliki landasan yang lemah.
Hubungan
zakat dan pajak dalam Islam pernah dibahas pada Seminar Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tahun 1990, di antaranya menampilkan makalah almarhum
Prof. KH Ibrahim Hosen, LML (Ketua MUI/Ketua Komisi Fatwa MUI).
Menurut Ibrahim Hosen yang menamatkan pendidikan pada Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Cairo - Mesir itu:
“Islam
begitu hadir, di tengah-tengah masyarakat telah hidup bermacam-macam
aturan, budaya, adat istiadat dan lain sebagainya. Dalam menghadapi
masalah ini ada tiga macam sikap Islam; (a) Hal-hal yang bertentangan
dengan Islam ditolak secara tegas. (b) Hal-hal yang bertentangan akan
tetapi sudah membudaya dan mengakar di masyarakat ditolak dengan cara
bijaksana, yaitu dibenarkan untuk sementara, tetapi dicarikan jalan
penyelesaian dan pemecahan untuk menuju kepada penghapusan sama sekali.
(c) Yang tidak berlawanan dengan Islam diteruskan, dilestarikan dan
disempurnakan. Contohnya seperti Pajak.”
Ibrahim Hosen menjelaskan, “Pajak
adalah aturan atau sistem yang dapat dibenarkan oleh Islam. Jauh
sebelum Islam datang, sistem perpajakan telah lama dikenal oleh sejarah
umat manusia. Setelah Islam datang, sistem pajak yang ternyata banyak
manfaat dan maslahatnya ini eksistensinya diakui, dibenarkan dan
disempurnakan. Tidak dapat dijadikan dalil bahwa apabila zakat telah
dibayar maka kewajiban pajak gugur, atau sebaliknya bila pajak telah
dibayar maka zakat menjadi gugur. Warga negara Indonesia yang beragama
Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan
perintah agama dan berkewajiban pula membayar pajak sebagai realisasi
ketaatan kepada Ulil Amri/pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama.
Islam memberi wewenang kepada Ulil Amri/pemerintah untuk mengelola zakat
dan pajak.” (Mimbar Ulama, edisi no 150, Zulhijjah 1409 H – Juli 1990)
Setahu
saya pada semua negara muslim dewasa ini hubungan antara zakat dan pajak
sudah tidak menjadi problem, baik dalam ranah hukum maupun penerapannya
di masyarakat. Dewan Penelitian Keislaman (Islamic Research Assembly)
Universitas Al-Azhar Cairo - Mesir mengeluarkan fatwa bahwa pajak untuk
kepentingan negara tidak dapat menggantikan pembayaran zakat yang wajib
hukumnya dalam Islam.
Negara
lainnya yaitu Kuwait. Pemerintah Kuwait tidak mengenakan pajak kepada
warga negaranya karena anggaran pendapat dan belanja negara dengan hasil
penjualan minyak sudah sangat surplus. Dalam pelaksanaan zakat, banyak
warga Kuwait yang membayar zakat secara individual kepada orang yang
mereka kehendaki sesuai ketentuan agama. Namun para ulama setempat tetap
membedakan antara kewajiban zakat dan pajak. Pemerintah Saudi Arabia
juga tidak mencampur-adukkan zakat dan pajak dalam kebijakan fiskalnya,
meski kedua sektor ini ditangani melalui satu institusi di bawah
Kementerian Keuangan.
Dalam kaitan di atas menarik disimak Dr. Syauqi Ismail Sahata dalam buku Penerapan Zakat dalam Dunia Modern
membahas boleh tidaknya memungut pajak di samping zakat. Ia menunjuk
pendapat Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah yang menyanggah pendapat sebagian
ulama bahwa pajak-pajak yang berlaku di negara-negara Islam adalah
berfungsi sebagai zakat. Pendapat seperti itu menurutnya tidak sesuai
dengan tujuan hakiki disyariatkannya zakat dalam Islam . Kewajiban zakat
adalah untuk menanggulangi kemiskinan, membantu orang-orang fakir dan
memenuhi kebutuhan kaum melarat, dan juga untuk membiayai kelancaran
dakwah Islam, dimana hal itu tidak termasuk bidang-bidang yang dibiayai
dengan pajak. Sekalipun ada sedikit pembelanjaan pajak untuk kaum
dhuafa, tetapi sifatnya sekunder dan bukan tujuan utama. Pemungutan
pajak di samping zakat adalah boleh, sesuai dengan prinsip al-mashalihul mursalah.
Jika belakangan ini muncul gagasan untuk memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit),
tentu hal itu memerlukan pemikiran dan koordinasi yang baik dan tepat
dalam merealisasikannya. Kalau pun sekarang belum terwujud, siapa tahu
suatu saat nanti menjadi kenyataan. Gagasan yang sulit untuk diterima
adalah menyamakan zakat dengan pajak.
Wallahu a’lam bishawab.
Penulis adalah Wakil Sekretaris BAZNAS dan Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat



Tidak ada komentar:
Posting Komentar