Minggu, 24 Maret 2013

Menyoal “Pungli” Dalam Layanan Pernikahan

PDFCetakEmail
Oleh Syafa’at, SH, MHI
Survei Integritas publik yang dilakukan KPK yang berlangsung pada juni – Oktober 2012 terhadap layanan publik yang menempatkan layanan Administrasi Pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama sebagai layanan dengan nilai terendah. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas: yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.
Menurut Irjen Kemenag, Muhammad Jasin (Jawa pos Kamis, 27 Desember 2012), Pungutan Liar yang terjadi di Kantor Urusan Agama ( KUA ), bisa tembus Rp 1,2 Trilyun. Hal ini diasumsikan jika jumlah Pungutan Liar yang diterapkan pada masing masing orang yang akan menikah adalah Rp 500.000,- dan diasumsikan Jumlah Peristiwa pernikahan rata-rata dalam satu tahun adalah 2,5 Juta Pasang. Karena yang menyampaikan adalah Orang Dalam Kementerian Agama, maka asumsi masyarakat bahwa benar di kementerian Agama terjadi Pungutan Liar dengan nilai yang begitu besar.

Kementerian Agama yang pada tanggal 03 Januari Merayakan hari Amal Bakti ( Hari Kelahiran Kementerian Agama ) seolah mendapat kado istimewa berupa dipermalukannya dihadapan khalayak berkaitan dengan kasus pungutan liar dimaksud, profesi sebagai seorang Penghulu Yang selama ini sangat dihormati oleh masyarakat seakan hanya sebagai ajang untuk menumpuk harta dengan melakukan pungutan liar untuk kepentingan pribadinya, tanpa melihat secara utuh tugas, tanggung jawab, aturan permasalahan pernikahan yang dilakukan diluar balai Nikah, serta kemana aliran dana tersebut tersalurkan.
Banyaknya administrasi yang harus dipenuhi dalam layanan Admistrasi pernikahan, mengakibatkan masyarakat malas untuk mengurus sendiri administrasi dimaksud, terlebih banyak Pemerintah Desa / Kelurahan yang masih mengharuskan bagi yang ingin mengurus Administrasi pernikahan harus melalui Ketua RT Ketua RW Kepala Dusun/Lingkungan petugas tertentu yang ditunjuk Desa/Kelurahan untuk pengurusan surat dimaksud, baru kemudian mendapatkan surat surat untuk administrasi pernikahan. Banyaknya meja yang harus dilalui serta adanya kewajiban untuk melalui petugas tertentu tersebut mengakibatkan lamanya layanan administrasi pernikahan, sehingga mengakibatkan biaya yang harus ditanggung oleh orang yang akan menikah menjadi sangat berlipat.
Pernikahan atau perkawinan yang pada dasarnya telah diatur dalam aturan agama yang pelaksanaanya banyak diwarnai dengan tradisi yang berkembang pada masyarakat tersebut berdasarkan perundang undangan yang berlaku juga harus dibawah pengawasan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, sehingga dalam hal ini pelaksanaan perundang undangan tentang pencatatan pernikahan tersebut juga harus memperhatikan tradisi yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat. Peristiwa pernikahan bukan sekedar hubungan keperdataan dua orang yang menyatu sebagai suami istri, atau sekedar diperbolehkannya hubungan yang dilakukan yang sebelumnya sangat dilarang, namun Pernikahan juga merupakan  hubungan yang lebih luas, sebab dalam pernikahan ada aturan aturan agama, ada hubungan cinta yang tidak cukup diatur dengan perundang undangan.
Pelaksaan pernikahan yang merupakan peristiwa perdata luar biasa tersebut, dimana ada tradisi kuat di masyarakat, sehingga sangatlah sulit jika dalam pelayanannya dari birokrasi disamakan dengan pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan dalam pernikahan ada dua hal yang harus dilakukan, yakni Pertama pelaksanaan pernikahan itu sendiri dan Kedua adalah pencatatannya. Sehingga bagi PNS yang diberi tugas untuk mencatat peristiwa pernikahan bukan hanya mampu mengawasi dan pencatat adanya pernikahan, namun juga harus faham masalah hukum dan tradisi pernikahan itu sendiri. Biaya pelaksanaan pernikahan yang harus ditanggung bukan hanya biaya pencatatan saja, namun juga biaya pelaksanaan yang besarnya bisa bervariasi, hal ini berberda jika ada pemisahan antara petugas pencatat dan petugas pelaksana, meskipun hal tersebut akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi, dimana petugas hanya sebagai Pegawai Pencatat Nikah, sedangkan pelaksana pernikahan diserahkan kepada lembaga tersendiri.
Pelaksanaan pernikahan yang dilakukan umat Islam yang dilakukan diluar Balai Nikah ternyata hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agama, dimana hanya dijelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan diluar balai nikah dilakukan atas persetujuan antara petugas dan calon mempelai, tidak dijelaskan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah, sehingga besaran biaya yang dibebankan kepada calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah baik dihari kerja maupun dihari libur beraneka ragam, berbeda disetiap wilayah sesuai dengan kondisi wilayah dimaksud, sehingga maksud kementerian Agama yang ingin memberikan subsidi bagi Penghulu yang melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah yang dihitung setiap peristiwa (Jawa Pos, 30 Desember 2012) kurang tepat, sebab kondisi riil saat ini sangat berbeda dengan asumsi yang disampaikan Irjen Kementerian Agama.
Pelayanan pernikahan yang menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Penanggulangan korupsi (KPK) dianggap sebagai pelayanan dengan pungutan liar, tidak dapat dilepaskan dari berbagai inststitusi yang terlibat didalamnya, sehingga mahalnya biaya pernikahan bukan hanya tanggung jawab Kantor Urusan Agama ( KUA ), melainkan juga tanggung jawab Menteri Agama yang telah mengeluarkan aturan diperbolehkannya pelaksanaan pernikahan diluar Balai nikah, namun tidak mengatur besaran dana yang diperbolehkan diterima oleh petugas pelaksana, ditambah lagi dengan kondisi riil Kantor Urusan Agama yang selalu kekurangan dalam mendapatkan dana untuk keperluan perkantoran, baik untuk pengadaan peralatan perkantoran, maupun dana kegiatan di masyarakat.  
Disamping perihal tersebut di banyak wilayah dana yang dipungut dalam pelaksanaan pernikahan tersebut tidak semuanya masuk ke kas Kantor Urusan Agama, namun juga masuk ke Pemerintah Desa/Kelurahan, baik resmi maupun pungutan liar. Hal ini disebabkan surat surat sebagai persaratan pernikahan dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang merupakan institusi dibawah naungan Pemerintah Daerah, sehingga jika ingin memberantas pungutan liar dalam pernikahan, terlebih juga harus menghapuskan pungutan liar yang ada  ditingkat desa/kelurahan, adanya transparansi kas desa sesuai perundang undangan yang berlaku yang harus dibayarkan oleh masyarakat dalam pengurusan persuratan sangat membantu dalam  penanggulangan pungutan liar tersebut, begitu juga penghapusan makelar/biro jasa dalam pengurusan pernikahan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa sebagian besar Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai institusi yang hidup dan berkembang dari dana bantuan dari masyarakat. Banyak KUA yang didirikan diatas tanah wakaf, dan banyak pula KUA yang pembangunan dan perawatan gedung serta pengadaan peralatan kantor yang diperoleh dari dana masyarakat, terutama dibebankan kepada pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar balai nikah. Dana tersebut juga untuk membayar tenaga kerja tidak tetap yang tidak dibiayai oleh Negara, karena banyak tenaga tidak tetap yang bekerja tanpa dilengkapi dengan SK maupun Surat Tugas dari pimpinan lembaga yang berwenang
Reformasi Birokrasi dalam penanggulangan pungutan liar dan korupsi dalam pelayanan pernikahan adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, dan pungutan liar yang terjadi di KUA dapat dilakukan bila Pemerintah serius untuk melaksanakannya dengan cara memberikan sarana, prasarana dan biaya operasional yang memadai terhadap KUA, memberikan tenaga PNS yang cukup, atau setidak tidaknya memberikan honor terhadap tenaga PTT  (Pegawai Tidak Tetap) yang ada di KUA, serta  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN) yang ada disetiap Desa/Kelurahan, begitu juga dengan aturan yang jelas tentang pelaksanaan pernikahan yang dilakukan diluar balai nikah, sehingga tidak akan ada lagi pungutan liar yang dilakukan petugas (baik meminta ataupun tidak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar