Oleh Syafa’at, SH, MHI
Survei
Integritas publik yang dilakukan KPK yang berlangsung pada juni –
Oktober 2012 terhadap layanan publik yang menempatkan layanan
Administrasi Pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama ( KUA )
Kecamatan dalam lingkup Kementerian Agama sebagai layanan dengan nilai
terendah. Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur,
yakni pengalaman integritas: yang merefleksikan pengalaman responden
terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang
merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya
korupsi.
Menurut
Irjen Kemenag, Muhammad Jasin (Jawa pos Kamis, 27 Desember 2012),
Pungutan Liar yang terjadi di Kantor Urusan Agama ( KUA ), bisa tembus
Rp 1,2 Trilyun. Hal ini diasumsikan jika jumlah Pungutan Liar yang
diterapkan pada masing masing orang yang akan menikah adalah Rp
500.000,- dan diasumsikan Jumlah Peristiwa pernikahan rata-rata dalam
satu tahun adalah 2,5 Juta Pasang. Karena yang menyampaikan adalah Orang Dalam
Kementerian Agama, maka asumsi masyarakat bahwa benar di kementerian
Agama terjadi Pungutan Liar dengan nilai yang begitu besar.
Kementerian
Agama yang pada tanggal 03 Januari Merayakan hari Amal Bakti ( Hari
Kelahiran Kementerian Agama ) seolah mendapat kado istimewa berupa
dipermalukannya dihadapan khalayak berkaitan dengan kasus pungutan liar
dimaksud, profesi sebagai seorang Penghulu Yang selama ini sangat
dihormati oleh masyarakat seakan hanya sebagai ajang untuk menumpuk
harta dengan melakukan pungutan liar untuk kepentingan pribadinya, tanpa
melihat secara utuh tugas, tanggung jawab, aturan permasalahan
pernikahan yang dilakukan diluar balai Nikah, serta kemana aliran dana
tersebut tersalurkan.
Banyaknya
administrasi yang harus dipenuhi dalam layanan Admistrasi pernikahan,
mengakibatkan masyarakat malas untuk mengurus sendiri administrasi
dimaksud, terlebih banyak Pemerintah Desa / Kelurahan yang masih
mengharuskan bagi yang ingin mengurus Administrasi pernikahan harus
melalui Ketua RT Ketua RW Kepala Dusun/Lingkungan petugas tertentu yang
ditunjuk Desa/Kelurahan untuk pengurusan surat dimaksud, baru kemudian
mendapatkan surat surat untuk administrasi pernikahan. Banyaknya meja
yang harus dilalui serta adanya kewajiban untuk melalui petugas
tertentu tersebut mengakibatkan lamanya layanan administrasi pernikahan,
sehingga mengakibatkan biaya yang harus ditanggung oleh orang yang akan
menikah menjadi sangat berlipat.
Pernikahan
atau perkawinan yang pada dasarnya telah diatur dalam aturan agama yang
pelaksanaanya banyak diwarnai dengan tradisi yang berkembang pada
masyarakat tersebut berdasarkan perundang undangan yang berlaku juga
harus dibawah pengawasan dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah,
sehingga dalam hal ini pelaksanaan perundang undangan tentang pencatatan
pernikahan tersebut juga harus memperhatikan tradisi yang tumbuh dan
berkembang pada masyarakat. Peristiwa pernikahan bukan sekedar hubungan
keperdataan dua orang yang menyatu sebagai suami istri, atau sekedar
diperbolehkannya hubungan yang dilakukan yang sebelumnya sangat
dilarang, namun Pernikahan juga merupakan hubungan yang lebih luas,
sebab dalam pernikahan ada aturan aturan agama, ada hubungan cinta yang tidak cukup diatur dengan perundang undangan.
Pelaksaan pernikahan yang merupakan peristiwa perdata luar biasa
tersebut, dimana ada tradisi kuat di masyarakat, sehingga sangatlah
sulit jika dalam pelayanannya dari birokrasi disamakan dengan pelayanan
administrasi kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan dalam pernikahan
ada dua hal yang harus dilakukan, yakni Pertama pelaksanaan pernikahan itu sendiri dan Kedua
adalah pencatatannya. Sehingga bagi PNS yang diberi tugas untuk
mencatat peristiwa pernikahan bukan hanya mampu mengawasi dan pencatat
adanya pernikahan, namun juga harus faham masalah hukum dan tradisi
pernikahan itu sendiri. Biaya pelaksanaan pernikahan yang harus
ditanggung bukan hanya biaya pencatatan saja, namun juga biaya
pelaksanaan yang besarnya bisa bervariasi, hal ini berberda jika ada
pemisahan antara petugas pencatat dan petugas pelaksana, meskipun hal
tersebut akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi, dimana petugas
hanya sebagai Pegawai Pencatat Nikah, sedangkan pelaksana pernikahan
diserahkan kepada lembaga tersendiri.
Pelaksanaan
pernikahan yang dilakukan umat Islam yang dilakukan diluar Balai Nikah
ternyata hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agama, dimana hanya
dijelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan diluar balai
nikah dilakukan atas persetujuan antara petugas dan calon mempelai,
tidak dijelaskan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh calon mempelai
yang ingin melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah, sehingga besaran
biaya yang dibebankan kepada calon mempelai yang akan melaksanakan
pernikahan diluar Balai Nikah baik dihari kerja maupun dihari libur
beraneka ragam, berbeda disetiap wilayah sesuai dengan kondisi wilayah
dimaksud, sehingga maksud kementerian Agama yang ingin memberikan
subsidi bagi Penghulu yang melaksanakan pernikahan diluar Balai Nikah
yang dihitung setiap peristiwa (Jawa Pos, 30 Desember 2012) kurang
tepat, sebab kondisi riil saat ini sangat berbeda dengan asumsi yang
disampaikan Irjen Kementerian Agama.
Pelayanan
pernikahan yang menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan
Komisi Penanggulangan korupsi (KPK) dianggap sebagai pelayanan dengan
pungutan liar, tidak dapat dilepaskan dari berbagai inststitusi yang
terlibat didalamnya, sehingga mahalnya biaya pernikahan bukan hanya
tanggung jawab Kantor Urusan Agama ( KUA ), melainkan juga tanggung
jawab Menteri Agama yang telah mengeluarkan aturan diperbolehkannya
pelaksanaan pernikahan diluar Balai nikah, namun tidak mengatur besaran
dana yang diperbolehkan diterima oleh petugas pelaksana, ditambah lagi
dengan kondisi riil Kantor Urusan Agama yang selalu kekurangan dalam
mendapatkan dana untuk keperluan perkantoran, baik untuk pengadaan
peralatan perkantoran, maupun dana kegiatan di masyarakat.
Disamping
perihal tersebut di banyak wilayah dana yang dipungut dalam pelaksanaan
pernikahan tersebut tidak semuanya masuk ke kas Kantor Urusan Agama,
namun juga masuk ke Pemerintah Desa/Kelurahan, baik resmi maupun
pungutan liar. Hal ini disebabkan surat surat sebagai persaratan
pernikahan dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan yang merupakan
institusi dibawah naungan Pemerintah Daerah, sehingga jika ingin
memberantas pungutan liar dalam pernikahan, terlebih juga harus
menghapuskan pungutan liar yang ada ditingkat desa/kelurahan, adanya
transparansi kas desa sesuai perundang undangan yang berlaku yang harus
dibayarkan oleh masyarakat dalam pengurusan persuratan sangat membantu
dalam penanggulangan pungutan liar tersebut, begitu juga penghapusan
makelar/biro jasa dalam pengurusan pernikahan.
Sebagaimana
dimaklumi bahwa sebagian besar Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai
institusi yang hidup dan berkembang dari dana bantuan dari masyarakat.
Banyak KUA yang didirikan diatas tanah wakaf, dan banyak pula KUA yang
pembangunan dan perawatan gedung serta pengadaan peralatan kantor yang
diperoleh dari dana masyarakat, terutama dibebankan kepada pelaksanaan
pernikahan yang dilakukan diluar balai nikah. Dana tersebut juga untuk
membayar tenaga kerja tidak tetap yang tidak dibiayai oleh Negara,
karena banyak tenaga tidak tetap yang bekerja tanpa dilengkapi dengan SK
maupun Surat Tugas dari pimpinan lembaga yang berwenang
Reformasi
Birokrasi dalam penanggulangan pungutan liar dan korupsi dalam
pelayanan pernikahan adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, dan
pungutan liar yang terjadi di KUA dapat dilakukan bila Pemerintah serius
untuk melaksanakannya dengan cara memberikan sarana, prasarana dan
biaya operasional yang memadai terhadap KUA, memberikan tenaga PNS yang
cukup, atau setidak tidaknya memberikan honor terhadap tenaga PTT
(Pegawai Tidak Tetap) yang ada di KUA, serta Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah (Pembantu PPN) yang ada disetiap Desa/Kelurahan, begitu juga
dengan aturan yang jelas tentang pelaksanaan pernikahan yang dilakukan
diluar balai nikah, sehingga tidak akan ada lagi pungutan liar yang
dilakukan petugas (baik meminta ataupun tidak).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar