Jakarta, bimasislam--
Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan bahwa Kementerian
Agama akan memprioritaskan pembangunan gedung KUA sebagai inisiatif baru
program Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan Bahrul hayat dalam Rapat
Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Urusan Agama Islam yang
dilaksanakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam di Gedung Kementerian
Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat (14/3).
Dalam
kesempatan tersebut, Bahrul mengilustrasikan bahwa pada tahun 2006
ketika dirinya menjadi Sekjen Kementerian Agama, kondisi KUA dibiayai
oleh dana PNBP dan dana nikah bedolan. Namun seiring dengan permasalahan
yang ada, pada tahun 2007 kondisinya berbeda karena telah dicabutnya
biaya pernikahan bedolan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan yang
mencuat belakangan ini.
Mantan
Jubir Kementerian Dikbud ini juga menjelaskan sejak tahun 2007 mulai
muncul anggaran operasional KUA kecamatan sebesar satu juta perbulan
dan dinaikan menjadi 2 juta perbulan pada tahun 2008. Selain itu
anggaran PNBP NR sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan KUA yang
dikelola oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota saat ini.
Pada
saat ini tugas-tugas di KUA kecamatan sangat banyak, setelah adanya
program pelatihan manasik haji yang dilaksanakan di KUA Kecamatan selain
tugas rutin pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan produk halal, Pejabat
Pembuat Akta Ikrara Wakaf (PPAIW), pembinaan kemasjidan dan pembinaan
Syariah dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama kabupaten/Kota.
Pada
tahun 2014, program inisiatif baru untuk pembangunan gedung KUA baru
diajukan sebanyak 800 KUA di seluruh Indonesia dan telah diajukan ke
Bappenas. Ditargetkan tahun 2014 seluruh KUA Kecamatan sudah memiliki
gedung sendiri.
Program
inisiatif baru tersebut diharapkan dapat mendukung tiga hal yang
mengarah kepada pembenahan tata kelola administrasi KUA yaitu: pertama,
tata kelola administrasi umum, mulai data kepegawaian, BMN, tata
persuratan, dan data lainnya yang harus didukung pedoman pengelolaan
administrasi umum di KUA. Kedua, tata kelola administrasi secara khusus
pengelolaan data dan administrasi penikahan yang harus didukung oleh
sistem informasi NR untuk dihasilkan data akurat KUA. Ketiga, tata
kelola administrasi keuangan di KUA harus disempurnakan, seperti harus
ada Bendahara Pembantu Keuangan KUA Kecamatan. (yats).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar