Minggu, 24 Maret 2013

Sekjen Kemenag: Tahun 2014 Ditargetkan Seluruh KUA Memiliki Gedung Sendiri

PDFCetakEmail
Jakarta, bimasislam-- Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, mengatakan bahwa Kementerian Agama akan memprioritaskan pembangunan gedung KUA sebagai inisiatif baru program Kementerian Agama. Hal itu diungkapkan Bahrul hayat dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Urusan Agama Islam yang dilaksanakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam di Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat (14/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bahrul mengilustrasikan bahwa pada tahun 2006 ketika dirinya menjadi Sekjen Kementerian Agama, kondisi  KUA dibiayai oleh dana PNBP dan dana nikah bedolan. Namun seiring dengan permasalahan yang ada, pada tahun 2007 kondisinya berbeda karena telah dicabutnya biaya pernikahan bedolan yang mengakibatkan terjadinya permasalahan yang mencuat belakangan ini.

Mantan Jubir Kementerian Dikbud ini juga menjelaskan sejak  tahun 2007 mulai muncul anggaran  operasional KUA kecamatan sebesar satu juta perbulan dan dinaikan menjadi 2 juta perbulan pada tahun 2008. Selain itu anggaran PNBP NR sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan KUA yang dikelola oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota saat ini.
Pada saat ini tugas-tugas di KUA kecamatan sangat banyak, setelah adanya program pelatihan manasik haji yang dilaksanakan di KUA Kecamatan selain tugas rutin pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan produk halal, Pejabat Pembuat Akta Ikrara Wakaf (PPAIW), pembinaan kemasjidan dan pembinaan Syariah dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota.
Pada tahun 2014, program inisiatif baru untuk pembangunan gedung KUA baru diajukan sebanyak 800 KUA di seluruh Indonesia dan telah diajukan ke Bappenas. Ditargetkan tahun 2014 seluruh KUA Kecamatan sudah memiliki gedung sendiri.
Program inisiatif baru tersebut diharapkan dapat mendukung tiga hal yang mengarah kepada  pembenahan tata kelola administrasi KUA yaitu: pertama, tata kelola administrasi umum, mulai data kepegawaian, BMN, tata persuratan, dan data lainnya yang harus didukung pedoman pengelolaan administrasi umum di KUA. Kedua, tata kelola administrasi secara khusus pengelolaan data dan administrasi penikahan yang harus didukung oleh sistem informasi NR untuk dihasilkan data akurat KUA. Ketiga, tata kelola administrasi keuangan di KUA harus disempurnakan, seperti harus ada Bendahara Pembantu Keuangan KUA Kecamatan. (yats).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar