Jakarta,bimasislam—Rabu,
20 Maret 2013, Direktorat Pemberdayaan Zakat menerima kunjungan Komisi
IV, DPRD Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi IV, Choirunas.
Pertemuan
tersebut disambut oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag
dan didampingi oleh para pejabat eselon III di Lingkungan Direktorat
Pemberdayaan Zakat., diantaranya Kasubdit Sistem dan Informasi Zakat,
Kasubdit Penyuluhan Zakat, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, dan
Kasubdit Pengewasan Lembaga Zakat.
Dalam
kunjungan tersebut, perwakilan anggota DPRD, Fauzan menuturkan bahwa
Kabupaten Agam, telah memiliki perda zakat dan kunjungan tersebut
dimaksudkan untuk merevisi perda zakat dalam rangka mengoptimalkan
pengumpulan zakat di Kab. Agam, karena, pengumpulan zakat yang sampai
saat ini baru berasal dari PNS dan lembaga legislatif. Kedepan, perda
zakat tidak hanya dari PNS melainkan dari masyarakat muslim lainnya,
seperti pengusaha hotel, restoran, rumah makan, dosen, dokter, dan
sebagainya.
Kunjungan Perda Zakat Kedua
Dalam
kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag,
menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan kedua yang
sebelumnya dilakukan tahun lalu dan memberikan apresiasi serta ucapan
terima kasih kepada rombongan dari Komisi IV-DPRD atas semangat dari
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam yang telah menerapkan perda zakat,
meskipun pungutan tersebut berasal dari PNS di SKPD-SKPD dan Lembaga
Legislatif, dan diharapkan, dengan rancangan perda zakat berikutnya
harus lebih tajam dan lebih mengkrucut terhadap menjawab permasalahan
yang ada di wilayah Kabupaten Agam, seperti halnya, mencantumkan kata
‘kewajiban’ bagi umat Islam, dan dapat diterbitkan pula perda tentang
optimalisasi pembentukan UPZ di SKPD, di masjid-masjid, dan di
lingkungan badan usaha milik daerah. Selain itu, perda zakat hendaknya
dapat mendorong dalam perencanaan program penanggulangan kemiskinan yang
terintegrasi, sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten
Agam.
Selanjutnya,
Direktur Pemberdayaan Zakat, menyampaikan, UU Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat yang mengamanatkan beberapa pasal diatur
dengan Peraturan Pemerintah sudah selesai dilakukan pembahasan di
internal Kementerian Agama, saat ini menanti pengantar dari Menteri
Agama R.I untuk dibahas/ harmonisasi di Kementerian Hukum dan
HAM.(achmad/gresi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar