Minggu, 24 Maret 2013

Mengoptimalkan Perda Zakat

PDFCetakEmail
Jakarta,bimasislam—Rabu, 20 Maret 2013, Direktorat Pemberdayaan Zakat menerima kunjungan Komisi IV, DPRD Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Choirunas.

Pertemuan tersebut disambut oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag dan didampingi oleh para pejabat eselon III di Lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat., diantaranya Kasubdit Sistem dan Informasi Zakat, Kasubdit Penyuluhan Zakat, Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat, dan Kasubdit Pengewasan Lembaga Zakat.


Dalam kunjungan tersebut, perwakilan anggota DPRD, Fauzan menuturkan bahwa Kabupaten Agam, telah memiliki perda zakat dan kunjungan tersebut dimaksudkan untuk merevisi perda zakat dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat di Kab. Agam, karena, pengumpulan zakat yang sampai saat ini baru berasal dari PNS dan lembaga legislatif. Kedepan, perda zakat tidak hanya dari PNS melainkan dari masyarakat muslim lainnya, seperti pengusaha hotel, restoran, rumah makan, dosen, dokter, dan sebagainya.

Kunjungan Perda Zakat Kedua

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat, Drs. H. Hamka, M.Ag, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan kedua yang sebelumnya dilakukan tahun lalu dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada rombongan dari Komisi IV-DPRD atas semangat dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam yang telah menerapkan perda zakat, meskipun pungutan tersebut berasal dari PNS di SKPD-SKPD dan Lembaga Legislatif, dan diharapkan, dengan rancangan perda zakat berikutnya harus lebih tajam dan lebih mengkrucut terhadap menjawab permasalahan yang ada di wilayah Kabupaten Agam, seperti halnya, mencantumkan kata ‘kewajiban’ bagi umat Islam, dan dapat diterbitkan pula perda tentang optimalisasi pembentukan UPZ di SKPD, di masjid-masjid, dan di lingkungan badan usaha milik daerah. Selain itu, perda zakat hendaknya dapat mendorong dalam perencanaan program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Agam.

Selanjutnya, Direktur Pemberdayaan Zakat, menyampaikan, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengamanatkan beberapa pasal diatur dengan Peraturan Pemerintah sudah selesai dilakukan pembahasan di internal Kementerian Agama, saat ini menanti pengantar dari Menteri Agama R.I untuk dibahas/ harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.(achmad/gresi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar